MUI Tegaskan Konten Jilat Es Krim Oklin Fia Langgar Norma Agama
Polisi hanya akan mengusut sesuai dengan laporan ke pihaknya.
Polisi hanya akan mengusut sesuai dengan laporan ke pihaknya.
MUI Tegaskan Konten Jilat Es Krim Oklin Fia Langgar Norma Agama
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, konten es krim yang dibuat selebgram Oklin Fia melanggar norma agama.
Pernyataan itu disampaikan perwakilan MUI saat dimintai pendapat oleh penyidik Polres Metro Jakpus baru-baru ini.
Kanit Krimsus Polres Jakpus Iptu Diaz Yudistira menerangkan, pihaknya telah memeriksa perwakilan dari MUI.
"Intinya dari pernyataan MUI, memang ada indikasi ke sana (pelanggaran). Tapi terhadap norma agama karena berkaitan agama Islam," katanya kepada wartawan, Rabu (30/8).
Diaz menerangkan, MUI berpendapat konten jilat es krim tak pantas dilakukan. Apalagi, pemeran wanita mengenakan hijab.
"Konten kurang pantas," ujar dia.
Kendati begitu, penyidik masih perlu memanggil ahli pidana untuk mencari unsur pidana yang sesuai dengan pasal yang dilaporkan.
Adapun, sangkaannya Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Apakah itu masuk ke dalam unsur pidana atau nggak, itu yang bisa menentukan ahli pidana," jelas Diaz.
"Arahnya kemana itu yang masih kita dalami. Karena ini UU ITE yang dilaporkan jadi harus kepada ahli ITE juga kita meminta saran," tandas Diaz.