MUI Tegaskan Negara Tidak Berhak Merampas Hak Jemaah First Travel
"Kalau itu milik jemaah yang dikelola oleh First Travel, enggak boleh negara mengambilnya. Negara harus mengembalikan ke jemaah yang telah menyetor," ungkap Anwar.
Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai negara tidak berhak merampas hak milik jemaah kasus First Travel. Hal tersebut menanggapi terkait Kejaksaan Negeri Depok akan segera melakukan proses lelang terhadap barang sitaan pada kasus First Travel.
"Negara tidak boleh merampas hak milih masyarakat. Negara tidak boleh merampas hak milik pribadi. Pribadi tidak boleh merampas hak milik masyarakat. Pribadi tidak boleh merampas hak milik negara," kata Anwar di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (19/11).
-
Kapan Fuji pergi beribadah Umrah? Belakangan ini, Fuji telah berangkat ke Tanah Suci untuk menjalani ibadah Umrah bersama keluarga dan kerabatnya.
-
Kenapa Maia Estianty pergi umrah? Buat merayakan anniversary mereka yang ke-5, mereka memilih pergi ke tanah suci. Seru banget!
-
Kapan seseorang dianggap sah melakukan umrah? Pelaksanaan ibadah umrah memiliki rukun atau bagian-bagian yang wajib untuk dilakukan tanpa kecuali. Apabila salah satu tidak dilaksanakan, maka ibadah umrahnya tidak sah. Rukun umrah tersebut tidak bisa ditinggalkan walaupun sebagian bisa digantikan dengan dam.
-
Kapan keluarga Umi Pipik melakukan perjalanan umroh? Kedekatan yang erat antara keempat anaknya dalam berbagai momen telah menjadi pusat perhatian netizen, terutama dalam momen ibadah umroh yang baru saja dibagikan oleh Umi Pipik.
-
Kapan jemaah haji gelombang pertama mulai menuju Makkah? Jemaah Haji Gelombang Satu Mulai Menuju Makkah, 12 Orang Masih Dirawat di KKHI Madinah
-
Apa yang dimaksud dengan walimatus safar umroh? Walimatus safar, yang secara harfiah berarti "perjamuan perjalanan," adalah sebuah acara atau pertemuan yang diadakan untuk memohon doa dan restu sebelum memulai perjalanan suci ke Tanah Suci Makkah.
Sebab itu, Anwar berharap negara harus menjelaskan terkait hal tersebut. Apakah aset tersebut jadi miliki negara atau jemaah first travel.
"Kalau itu milik jemaah yang dikelola oleh First Travel, enggak boleh negara mengambilnya. Negara harus mengembalikan ke jemaah yang telah menyetor," ungkap Anwar.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Depok akan segera melakukan proses lelang terhadap barang sitaan pada kasus First Travel. Selama proses hukum berlangsung, seluruh aset First Travel disita negara, sedangkan para korban meminta agar aset tersebut bisa diberikan pada mereka. Hasil lelang nantinya akan dikembalikan ke negara oleh Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triadi mengatakan, hingga saat ini, bunyi keputusan kasus First Travel yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.
"Dengan begitu, otomatis uang hasil lelang nanti masuknya ke negara semua," katanya, Jumat (15/11).
Baca juga:
Komisi VIII Sebut Aset First Travel Hak Jemaah, Zalim Jika Dirampas Negara
VIDEO: Melihat Mobil Milik Bos First Travel yang Disita Negara
Pelapor Tolak Aset First Travel: Cuma Rp25 M Tapi Hadapi 63.000 Jemaah
116 Kacamata dan Puluhan Ikat Pinggang Branded Milik Anniesa Hasibuan akan Dilelang
Jaksa Agung Tegaskan Aset First Travel Seharusnya Dikembalikan ke Korban
Hendak Dilelang, Mobil Aset First Travel Dipindahkan dari Kejari Depok