MUI: Tuntutan ke Ahok mengotori pengadilan
MUI: Tuntutan ke Ahok mengotori pengadilan. Jaksa penuntut umum yang diketuai Ali Mukartono menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun dalam kasus dugaan penistaan agama. MUI kecewa terhadap tuntutan tersebut.
Jaksa penuntut umum yang diketuai Ali Mukartono menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun dalam kasus penistaan agama. Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP.
Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah mengutarakan kekecewaan terhadap tuntutan ke Ahok tersebut. Ia menilai tuntutan itu telah mengotori proses pengadilan di tanah air.
Ikhsan meyakini Ahok telah menista agama. Bahkan, menurut dia, Ahok telah memecah belah persatuan lewat kasus yang berawal dari pidato Ahok saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
"(Ahok) memecah belah masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan. Yang lebih parah tuntutan Jaksa seakan mengotori proses pengadilan pidana di Indonesia," kata Ikhsan dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (29/4).
Ikhsan menambahkan tuntutan terhadap Ahok tersebut dapat membuat citra Indonesia menjadi buruk. Sebab, kasus Ahok tak hanya menjadi sorotan masyarakat Indonesia namun menjadi sorotan internasional.
"Implikasi kepada kepercayaan internasional (ke Indonesia)" katanya.
Ikhsan menilai seharusnya Jaksa menuntut Ahok dengan pasal 156 (a) bukan dengan pasal 156. Pasal 156 (a) berbunyi 'Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".
"Harusnya Jaksa tetap pasal 156 (a). Tidak geser ke pasal 156," tukasnya.
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Apa pengertian akhlak menurut agama Islam? Secara sederhana, akhlak adalah tingkah laku yang dilakukan secara berulang kali. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian akhlak, sekaligus macam dan manfaatnya menurut agama Islam.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Kapan Mahalini resmi memeluk agama Islam? Yang pasti, Mahalini menjadi mualaf bulan ini setelah acara memapit kemarin," ujarnya.
-
Bagaimana proses penyelidikan kasus penistaan agama yang dilakukan AK? Setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman melalui tahap penyelidikan," katanya. "Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," ujar Ade seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang melaporkan kasus penistaan agama terhadap AK? Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Alquran."Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
Baca juga:
Kata Buni Yani, tuntutan 1 tahun penjara buat Ahok tak masuk akal
Neno Warisman minta hakim vonis berat Ahok di kasus penistaan agama
Ribuan umat Islam Solo demo, minta hakim hukum maksimal Ahok
Demo bela Islam GNPF MUI bikin jengah Kapolda Metro Jaya
Jeritan hati Buni Yani, hidup berantakan sampai diberi sumbangan