MUI: Zakat Bisa Didedikasikan untuk Penanggulangan Covid-19
Menurut dia, umat Islam, khususnya yang telah memenuhi syarat, memiliki kewajiban untuk memberikan zakat fitrah, mal, fidyah, dan sedekah. Zakat fitrah yang biasanya diselenggarakan di akhir Ramadan, katanya, boleh dilakukan saat awal Ramadan.
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam mengatakan bahwa kewajiban berzakat bagi umat Muslim yang telah memenuhi syarat bisa didedikasikan untuk penanggulangan Covid-19.
"Maka, zakat bisa didedikasikan dan juga diarahkan untuk penanggulangan Covid-19, baik yang terdampak langsung maupun tidak langsung," katanya dalam konferensi pers secara virtual, seperti dilansir Antara, Senin (12/4).
-
Apa itu Zakat Fitrah? Zakat Fitrah atau juga dikenal sebagai Zakat Fitri adalah salah satu rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh umat Muslim.
-
Apa itu zakat fitrah? Zakat sendiri termasuk ke dalam ibadah harta (ma'liiyah) yakni bentuk realisasi dari rukun islam ketiga yang diperintahkan Allah SWT di dalam Ayat Al-Qur'an, Hadist Nabi Muhammad SAW dan ijtihad para fuqaha (ahli hukum islam).
-
Apa yang dimaksud dengan zakat fitrah? Zakat fitrah adalah salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam menjelang saat bulan Ramadan sampai dilaksanakannya sholat Idul Fitri.
Menurut dia, umat Islam, khususnya yang telah memenuhi syarat, memiliki kewajiban untuk memberikan zakat fitrah, mal, fidyah, dan sedekah. Zakat fitrah yang biasanya diselenggarakan di akhir Ramadan, katanya, boleh dilakukan saat awal Ramadan.
Hal ini dilakukan semata-mata untuk mengejar nilai manfaat dari zakat itu sendiri yakni membantu atau meringankan beban mustahik, apalagi bagi mereka yang terdampak Covid-19. "Nah, ini bisa dilakukan di awal Ramadan untuk mengoptimalkan nilai manfaat zakat bagi kemaslahatan mustahik yang terdampak Covid-19," katanya.
Ia juga mengajak agar Ramadan kali ini dibangun dengan optimisme bahwa akan lebih baik dari sebelumnya. Umat Islam tidak hanya meningkatkan ibadah batiniahnya saja termasuk memperbanyak ibadah lahiriah.
"Untuk merealisasikan tujuan zakat untuk meringankan beban para mustahik. Etos keagamaan bisa didayagunakan secara optimal untuk penanggulangan Covid-19. Dan tanggung jawab mewujudkan kesadaran publik dalam penanganan Covid menjadi tanggung jawab kita semua. Bukan hanya urusan sosial kemasyarakatan tetapi urusan keagamaan," katanya.
Di samping itu, dia juga mendorong kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan, apalagi Ramadhan tahun ini terdapat sejumlah pelonggaran dalam menjalankan ibadah.
"Kesadaran masyarakat kita, jangan sampai kemudian komitmen pemerintah untuk melonggarkan aktivitas sosial ini disalahpahami oleh masyarakat, sehingga apa yang boleh dan apa saja yang tidak," demikian Asrorun Niam.
Baca juga:
DMI: Tarawih di Zona Hijau Covid-19 Dilakukan Bergelombang dengan Protokol Kesehatan
Musrenbang Jabar 2022, Ridwan Kamil Minta Anak Buah Tak Hanya Mengandalkan APBD
KIPI dari Vaksin AstraZeneca
Polisi Denda PM Norwegia Rp34 Juta karena Langgar Aturan Penyekatan
Hingga 10 April, 9.955.433 Orang Telah Divaksinasi Covid-19
Satgas: Kesembuhan Covid-19 Sudah Tembus 90 Persen