Muktamar ada usulan hukuman mati koruptor, ini kata Menteri Yasonna
Bahkan ada juga usulan bahwa koruptor jenazahnya tak boleh disalatkan.
Muktamar ke-33 NU di Jombang, ada usulan muncul atas penerapan hukuman mati bagi para koruptor dan pengedar narkoba. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menghargai rekomendasi yang dihadirkan ormas Islam tersebut.
"Kita hargai rekomendasi mereka. Tapikan harus ada perubahan Undang Undang kalau soal itu," kata Yasonna usai menghadiri peresmian perubahan nama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung, di Jalan Pacuan Kuda, Arcamanik, Bandung, Rabu (5/8).
Dalam muktamar tersebut beberapa muktamirin menyampaikan beberapa dasar dalil bahwa hukuman mati setimpal dengan pelaku koruptor. Itu didasari dari beberapa surat seperti Al-Maidah ayat 32, Al-Baqoroh ayat 78-79, Tafsir Baghowi, Ibnu Katsir, Alfiqhu Al Islami Wa Adhila Tuhu.
"Tapikan nantinya koruptor itu pakai klasifikasi, yang menurut Undang Undang Tipikor yaitu menyangkut korupsi bencana alam dan lain-lain. Itu masih begitu," ungkapnya.
Bahkan ada juga usulan bahwa koruptor jenazahnya tak boleh disalatkan. Usulan itu mencuat dalam muktamar Muhammadiyah di Makasar. Disebutkan bahwa pelaku koruptor layak dihukum mati dan tak boleh disalatkan.
"Soal tidak disalatkan itu ulama sajalah yang lebih tahu," terang Yasonna saat ditanya wartawan soal tidak bolehnya di salatkan napi koruptor.