Muktamar NU 2020, Rois Amm dan Tanfidziah dipilih lewat sistem Ahwa
Namun untuk Muktamar ke-33 kali ini, Ahwa hanya dipakai untuk memilih Rois Aam.
Sidang Pleno Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama (NU) yang menyampaikan sidang hasil komisi organisasi, bahtsul masail, dan program kerja organisasi, memutuskan sistem Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa) akan digunakan pada 2020 untuk memilih rois aam dan ketua umum PBNU. Namun untuk Muktamar ke-33 kali ini, Ahwa hanya dipakai untuk memilih rois aam.
"(Sidang Syuriah) Memutuskan bahwa pasal 19 Bab VII tentang cara pemilihan rois aam menggunakan sistem Ahlul Halli wal Aqdi diterima untuk dilaksanakan di Muktamar ke-33 di Jombang kali ini," kata Wakil Ketua PBNU Kiai Yahya Staquf atau Gus Yahya, sekaligus pimpinan Sidang Pleno, saat jumpa pers di Jombang, Rabu (05/08).
Selanjutnya, Komisi Organisasi juga sudah melaporkan keputusannya dalam sidang pleno yang menegaskan bila sistem Ahwa nanti akan diberlakukan secara serentak pada 2020 sebagai cara untuk memilih rois aam dan ketua umum PBNU. Cara Ahwa tersebut juga akan digunakan dalam pemilihan rois syuriah dan ketua pengurus tingkat PC, PW, dan PCI.
"Ini keputusan Komisi Organisasi. Jadi, ke depan untuk pemilihan rois aam dan ketua umum memakai sistem Ahwa," ujarnya menegaskan.
Panitia Muktamar ke-33 tingkat daerah, Syaifullah Yusuf atau Gus Ipul mengapresiasi keputusan Komisi Organisasi NU tersebut. Menurut dia, keputusan komisi tersebut merupakan terobosan baru di NU.
"Ini sejarah baru, rois aam dipilih lagi dengan sistem Ahwa. Kami juga gembira, artinya nanti malam atau besok pagi bisa dilakukan penutupan," terang Gus Ipul.
Sebelumnya, draf sistem Ahwa diusulkan masuk pada Bab VII tata tertib Muktamar. Sistem Ahwa yang masuk dalam Pasal 19 ini rupanya menjadi kontroversial. Sebagian besar Muktamirin menolak sistem tersebut, sementara sebagian lagi mendukung. Bahkan kontrovesi Ahwa sempat memanaskan tensi sidang pleno membahas tata tertib (Tatib), Minggu (02/08) malam.
Karena ketegangan tidak bisa dikendalikan, lalu Rois Aam PBNU Kiai Mustofa Bisri atau Gus Mus memutuskan Pasal 19 tentang Ahwa itu dibahas dalam forum syuriah saja, dan tidak dipakai sebagai cara pemilihan ketua umum. Karena di forum Syuriah juga alot, maka selanjutnya dilakukan voting untuk memilih apakah pemilihan rois aam kali ini menggunakan Ahwa atau tidak. Hasilnya, mayoritas kiai menghendaki Ahwa.