Mulai 1 Maret, perpanjangan SIM harus uji teori dan praktik
Aturan itu berdasarkan Peraturan Kapolri No. 09 Tahun 2012 Tanggal 5 Februari 2012.
Mulai tanggal 1 Maret 2013 mendatang bagi anda yang mau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan melalui proses sama dengan saat mendapatkan SIM tersebut. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 09 Tahun 2012 Tanggal 5 Februari 2012 tentang Registrasi & Identifikasi Pengemudi.
"Memang benar sudah ada Perkap tersebut," ujar Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Wahyono, dalam pesan singkatnya, Jumat (15/2).
Proses perpanjangan SIM tersebut, lanjut Wahyono, yaitu harus mengikuti ujian teori dan praktik sebagaimana saat membuat SIM baru.
"Ini juga sebagai upaya antisipasi menekan angka kecelakaan yang kerap terjadi di Ibu Kota," tutur Wahyono lagi.
Wahyono menjelaskan, fungsi SIM sendiri sebagai legitimasi kompetensi pengemudi kepada para peserta uji yang telah lulus ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator maupun ujian praktik.
Namun, dalam masa tenggang SIM yang berlaku selama 5 tahun, lanjut Wahyono, seorang pengemudi akan banyak mengalami perubahan. "Perubahan itu bisa terkait keterampilan, kemampuan, antisipasi, daya reaksi, daya konsentrasi dan sikap perilaku. Artinya bahwa para pengemudi itu harus diuji ulang," papar Wahyono.
Berikut isi Perkap Kapolri yang baru saja diterbitkan:
Sesuai Perkap Kapolri No.09 thn 2012 Pasal 28 Ayat (2) & (3) bahwa SIM yang habis masa berlakunya lewat sehari maka proses perpanjangannya sama dengan pembuatan SIM baru, yaitu mengikuti ujian teori dan praktik. Jadi tidak ada lagi toleransi 1 tahun.
Ketentuan ini berlaku mulai 1 Maret 2013.