Mulai 30 Desember, Pengunjung Kawasan Bromo Wajib Rapid Test Antigen
Pengunjung Kawasan Wisata Gunung Bromo diwajibkan rapid test antigen terhitung mulai 30 Desember 2020. Wisatawan harus menyertakan surat hasil negatif rapid test antigen sebelum berliburan tahun baru.
Pengunjung Kawasan Wisata Gunung Bromo diwajibkan rapid test antigen terhitung mulai 30 Desember 2020. Wisatawan harus menyertakan surat hasil negatif rapid test antigen sebelum berliburan tahun baru.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) mewajibkan surat keterangan tersebut diserahkan tiga hari sebelum mengunjungi destinasi wisata kawasan Gunung Bromo. Ketentuan tersebut diberlakukan mulai 30 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021.
-
Di mana letak Gunung Bromo? Gunung Bromo memiliki ketinggian 2.329 mdpl dan berada di empat wilayah sekaligus yaitu, Probolinggo, Pasuruan, Malang, Lumajang Jawa Timur.
-
Apa saja yang bisa dilakukan di Gunung Bromo? Gunung Bromo sendiri menyediakan banyak pilihan wisata bagi para pengunjungnya. Mulai dari Padang Rumput Savana, Pasir Berbisik, Bukit Mentigen, Bukit Kingkong, Bukit Teletubbies, dan masih banyak lagi aktivitas yang dapat Anda lakukan di tempat wisata ini.
-
Apa yang bisa dilihat di Kawah Gunung Bromo? Di sana, Anda bisa melihat secara langsung kecantikan kawah Bromo yang begitu memesona dan alami.
-
Kenapa Gunung Bromo akan ditutup? Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) Septi Eka Wardhani mengatakan penutupan kawasan Gunung Bromo tersebut dalam rangka ritual Yadnya Kasada dan pemulihan ekosistem serta pembersihan kawasan.
-
Kapan Gunung Bromo akan ditutup? "Kawasan taman nasional ditutup pada 21 Juni pukul 00.00 WIB, hingga 24 Juni 2024 pukul 24.00 WIB," kata Septi dilansir dari Antara, Senin (17/6).
-
Apa yang bisa dilihat dari Kawah Gunung Bromo? Di sana, Anda bisa melihat secara langsung kecantikan kawah Bromo yang begitu memesona dan alami.
"Pengunjung wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama tiga hari sebelum kunjungan," kata Plt Kepala BB-TNBTS Agus Budi Santoso di Malang, Senin (28/12).
Selain itu juga diterapkan pembatasan kunjungan maksimal 30 persen atau 1.001 Orang dari daya dukung dan tampung. Kuota tersebut diterapkan hingga 8 Januri 2021.
Jumlah pengunjung destinasi wisata telah ditetapkan kuotanya dengan rincian Bukit Cinta 35 Orang, Penanjakan 214 Orang, Bukit Kedaluh 107 Orang, Savana Teletabies/ Laut Pasir 520 Orang dan Mentigen 125 Orang.
Selama kunjungan, wisatawan wajib melaksanakan protokol kesehatan yakni mengenakan masker, menghindari kerumunan dengan menjaga jarak, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer serta membuang sampah pada tempatnya.
"Pengunjung wajib memperhatikan dan mentaati pilihan site kunjungan sesuai dengan tiket yang sudah dipesan melalui booking online," jelasnya.
"Pengunjung Savana Teletabies atau Laut Pasir juga baru diizinkan masuk setelah pukul 06.00 WIB," terangnya.
Agus menegaskan ketentuan tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan munculnya klaster baru selama libur panjang tahun baru. Semua pihak diharapkan mendukung langkah tersebut mengingat sektor pariwisata merupakan sektor berdampak bagi masyarakat.
Pariwisata kawasan TNBTS mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat penyangga di Kabupaten Malang, Probolinggo, Pasuruan dan Lumajang.
Baca juga:
Tak Bawa Tes Antigen, Ratusan Kendaraan Wisatawan di Wonosobo Diminta Putar Balik
Aturan Wajib Bawa Hasil Tes Antigen, Pengunjung Kebun Raya Bogor Menurun
Batal ke Jakarta, Sembilan Penumpang di Terminal Bandung Reaktif Covid-19
Ini Lokasi Tes Acak Antigen di Rest Area Tol Cipali dan Cipularang
Dinkes Cirebon Tes Antigen Secara Acak di Rest Area Tol Palikanci
KAI Tambah Layanan Rapid Test Antigen 10 Stasiun, Cek Daftarnya