Mulai Hari Ini, Ojek Online dan Pangkalan di Kabupaten Bogor Boleh Bawa Penumpang
Ojek daring atau online (ojol) dan pangkalan diperbolehkan kembali mengangkut penumpang mulai hari ini, Jumat (3/7), bersamaan dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi menuju adaptasi kebiasaan baru.
Ojek daring atau online (ojol) dan pangkalan diperbolehkan kembali mengangkut penumpang mulai hari ini, Jumat (3/7), bersamaan dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi menuju adaptasi kebiasaan baru.
"Ojek online dan ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujar Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong. Dikutip dari Antara.
-
Siapa yang ditangkap terkait pembunuhan PSK online? Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menjelaskan dalam kurun waktu tiga jam setelah kejadian, pelaku berinisial C (30) ditangkap karena terbukti menganiaya korban A (21) hingga meninggal dunia.
-
Bagaimana PLBN Entikong dibangun? PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) merupakan pelaksana konstruksi yang dipercaya pemerintah untuk melakukan perombakan total Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat dengan nilai proyek Rp152,49 miliar.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa itu PLBN Entikong? Ya, bangunan tersebut adalah Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, perbatasan Indonesia-Malaysia.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
Menurutnya, transportasi publik berupa kendaraan roda dua sudah kembali diperbolehkan beroperasi setelah dikeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 tahun 2020.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyarankan agar penumpang ojek membawa helm sendiri sebagai antisipasi dini penularan Covid-19.
Dia mengatakan saat ini Kabupaten Bogor masih berada di level tiga atau zona kuning penularan Covid-19. Angka rata-rata penularan (Rt) sudah menurun dari di atas 1, menjadi 0,66, sehingga diperbolehkan melonggarkan sejumlah sektor bisnis pada perpanjangan PSBB tahap enam ini.
Sebelumnya, Pemkab Bogor kembali memperpanjang penerapan PSBB selama 14 hari setelah berakhirnya PSBB tahap lima pada 2 Juli 2020.
"Gubernur (Ridwan Kamil) mengarahkan agar PSBB proporsional dari 3 Juli," ujar Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan usai rapat evaluasi PSBB daerah se-Jawa Barat secara virtual di Pendopo Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Menurut Iwan, perpanjangan PSBB ini terjadi khusus bagi wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek), karena wilayah itu masih berstatus zona kuning penularan Covid-19.
Baca juga:
Menhub Budi: Saat ini Masyarakat Belum Percaya Gunakan Ojek Online
Pengemudi Ojek Online di Depok Bisa Angkut Penumpang 7 Juli 2020
Hanya Bioskop dan Ojek Online yang Belum Normal di Bekasi
Ojek Online di Bandung Bakal Kembali Diizinkan Angkut Penumpang
Kabupaten Bekasi Masih Zona Kuning Covid-19, Ojek Online Belum Boleh Bawa Penumpang
Pemkot Bekasi Pelajari Sistem Baru Ojek Online Bawa Penumpang