Muncikari AR pernah jadi aktivis anti HIV/AIDS bagi kaum LGBT
Dari tangan AR, polisi menyita ratusan kondom bermerek Sutra.
AR pelaku perdagangan anak di bawah umur buat gay telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Dari tangan AR, polisi menyita ratusan kondom bermerek Sutra. Kondom itu ditemukan di kontrakan AR di Ciawi, Bogor, Jawa Barat.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan bila di kardus kondom itu tertulis tidak diperjualbelikan. "Kita geledah dan kami temukan kondom itu di kosan AR," kata Agung di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9).
Agung menuturkan dari keterangan AR, kondom itu didapatnya dari kantor LSM anti HIV/AIDS. AR diketahui sempat menjadi aktivis anti HIV/AIDS bagi kaum LGBT di LSM tersebut.
"Ini (kondom) diperoleh saat dia masih menjadi penyuluh anti HIV dulu," terang Agung.
Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Dit Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Himawan Bayu Aji menduga AR kerap membekali anak asuhnya dengan kondom tersebut.
"Kan ada yang sudah dipakai oleh mereka, sementara masih kami dalami," pungkas Bayu.
Diketahui, Bareskrim Mabes Polri membongkar praktik prostitusi gay online yang melibatkan anak di bawah umur untuk dijual kepada para gay. Saat penggerebekan di sebuah Hotel di Jalan Raya Puncak kilometer 75, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/8) polisi menangkap tersangka AR dan mengamankan tujuh orang korban.
Enam di antaranya anak di bawah umur dan satu berusia 18 tahun. Sehari setelah menangkap AR, polisi melakukan pengembangan. Tepatnya pada Rabu (31/8) kemarin, polisi kembali menangkap dua tersangka berinisial U dan E.
U memiliki peran yang sama seperti AR. U mengeksploitasi anak kepada AR. Sedangkan, E sebagai pengguna jasa sekaligus membantu AR menyiapkan rekening untuk menampung dana dari para gay.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang nomor 44 tentang pornografi, Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.