Muncul Klaster Tarawih, Menag Minta Edukasi Panduan Ibadah Ramadan Lebih Intensif
Menag mengatakan kasus di Banyumas ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Sebab, potensi penyebaran masih bisa terjadi di mana saja.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memerintahkan jajarannya agar mensosalisasikan lebih giat dalam penerapan protokol kesehatan saat beribadah di masjid atau musala. Hal ini menyikapi munculnya dua klaster baru Covid-19 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang diduga berasal dari kegiatan salat Tarawih.
“Untuk itu, saya minta jajaran Kemenag, pusat dan daerah untuk mengintensifkan sosialisasi, edukasi, dan pembinaan baik kepada pengurus masjid/musala maupun masyarakat umum. Patuhilah prokes serta berkoordinasi selalu dengan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19,” katanya dalam keterangan pers, Jumat (30/4).
-
Bagaimana cara mengerjakan Sholat Tahajud? Tata Cara Sholat Tahajud 2. Mengucap takbiratul ihram 3. Membaca surah Al-Fatihah 4. Membaca surah Al-Kafirun 5. Melakukan rukuk, iktidal, sujud pertama, duduk di antara dua sujud, dan sujud kedua seperti salat fardu. 6. Membaca surah Al-Fatihah. 7. Membaca surah Al-Ikhlas 8. Melakukan rukuk, iktidal, sujud pertama, duduk di antara dua sujud, dan sujud kedua seperti salat fardu. 9. Duduk dan membaca tasyahud akhir. 10. Salam. 11. Membaca doa sholat tahajud.
-
Apa bacaan niat sholat Tahajud? Berikut adalah bacaan niat sholat tahajud yang bisa Anda lafalkan sebelum bertakbir memulai sholat:
-
Apa itu sholat tarawih? Sholat tarawih merupakan salah satu ibadah khusus yang hanya terdapat di bulan Ramadan.
-
Bagaimana cara mengerjakan sholat tahajud? Sholat tahajud dilaksanakan sebagaimana sholat pada umumnya. Setelah salam, disunnahkan untuk membaca wirid, tabih, tahmid, takbir, sholawat, dan istighfar.
Dia mengatakan kasus di Banyumas ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Sebab, potensi penyebaran masih bisa terjadi di mana saja.
"Saya minta Kakanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, hingga penyuluh KUA untuk mengintensifkan sosialisasi dan edukasi pelaksanaan panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M yang berlangsung dalam situasi pandemi,” bebernya.
Dia menjelaskan Kementerian Agama sejak awal telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M. Edaran tersebut kata dia antara lain mengatur pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, serta iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid atau musala.
"Itu pun harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing," bebernya.
Untuk kegiatan pengajian hingga kuliah subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit. Peringatan Nuzulul Quran di masjid atau musala juga harus dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Oleh sebab itu, dia meminta pengurus atau pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas khusus untuk mengawal penerapan protokol kesehatan.
"Sehingga, jika ada petugas maka ketika diketahui ada jamaah yang sedang tidak sehat seperti halnya di Banyumas, jamaah tersebut tidak diizinkan masuk untuk menjaga jamaah lain," ujar Yaqut.
Selain memastikan jamaah menerapkan prokes, katanya, petugas yang ditunjuk juga melakukan penyemprotan disinfektan secara teratur dan menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala. Dia juga menegaskan, SE ini sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang pengendalian penyebaran Covid-19 pada masa Ramadan, termasuk nanti Salat Idul Fitri.
“Catatan pentingnya, kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala, seperti Salat Tarawih, Witir, tadarus Alquran, iktikaf, dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat,” tegas Menag.
Baca juga:
Menag Yaqut Tegaskan Tak Ada Dispensasi Mudik untuk Santri
Menag Gus Yaqut Imbau Salat Gaib untuk Awak Kapal Nanggala 402
Menag Yaqut Ajak Masyarakat 'Langitkan Doa' untuk Kru KRI Nanggala-402
Menag: Larangan Mudik karena Pemerintah Ingin Melindungi Seluruh Warga dari Covid-19
Menag: Kiai Wajib Dilindungi, Mereka Benteng Pertahanan Moral Kita