Mural Jokowi 404 Not Found Bukan Menghina, Tak Semua Orang Harus Suka dengan Jokowi
"UU untuk pencemaran nama baik? Bagi saya itu tidak ada. Sehingga bagi saya pembuatnya tidak bisa dipidana. Bahkan tindakan upaya mencoba kriminalisasi pelakunya justru merugikan presiden. Karena akan dibaca sebagai anti-kritik," katanya.
Pakar hukum Pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, mempertanyakan mengapa sebuah mural Presiden Jokowi bertuliskan 404: Not Found merupakan suatu pelecehan nama baik.
Menurutnya, muralis tersebut hanya menyuarakan atau mengekspresikan dirinya yang tidak menyukai Presiden Jokowi.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
"Muralis itu bahwa dia orang yang tidak menyukai Jokowi ya betul. Tapi, apakah ekspresi ketidaksukaan terhadap Bapak Jokowi itu berarti penghinaan? Tidak sama. Tidak identik. Pendapat saya, saya tidak melihat itu sebagai suatu penghinaan," ujarnya saat dihubungi Merdeka, Jumat (20/8).
Ia mengatakan kritik memang tidak selalu benar, yang mengkritik bisa saja informasinya keliru. Lagi pula, menurutnya tidak semua orang harus menyukai Jokowi.
"Dari mana sikap merendahkannya? Dia adalah orang yang mengekspresikan pandangannya terhadap bapak Jokowi. Harus kita terima, tidak semua orang harus suka dengan Pak Jokowi."
Namun, hal yang menurutnya keliru adalah menyampaikan kritik maupun ekspresi dengan melakukan mural di dinding-dinding kota. Suatu kritik diletakan pada suatu mural di tempat publik kan jadi permanen maka itu dianggap salah.
"Saya kira saya juga tidak setuju bahwa kritik tersebut boleh dibuat dalam suatu bentuk mural yang permanen. Tapi kalau spanduk tidak apa-apa, kalau spanduk bisa dibawa, tapi kalau itu (mural) kan jadi permanen di tempat publik. Tidak semua orang boleh mengisi dinding tersebut semau kita. Sebaiknya tempat publik sifatnya netral. Tidak ada keberpihakan kepada siapapun," ujarnya.
Lebih lanjut, jika kasus ini dilanjutkan, ia mengatakan tidak ada Undang-undang yang bisa menjerat muralis tersebut. Baik dari undang- undang (UU) pencemaran nama baik hingga UU kriminalitas.
"UU untuk pencemaran nama baik? Bagi saya itu tidak ada. Sehingga bagi saya pembuatnya tidak bisa dipidana. Bahkan tindakan upaya mencoba kriminalisasi pelakunya justru merugikan presiden. Karena akan dibaca sebagai anti-kritik," katanya.
Sebagai informasi, mural bertuliskan Jokowi 404: Not Found di Batuceper, Tangerang viral di media sosial.
Aparat kepolisian bergegas menyelidiki kasus ini dengan memburu pembuat mural. Alasannya, karena presiden adalah lambang negara yang harus dihormati.
"Presiden memang simbol negara dan harus kita hormati. Inikan mengkritik Pak Jokowi sebagai kepala pemerintahan. Bukan sebagai kepala negara," ujarnya.
Reporter Magang: Leony Darmawan
Baca juga:
Tawarkan Kaus "404: Not Found", Tukang Sablon di Tuban Diamankan Polisi
Kabareskrim: Presiden Tak Berkenan Polisi Responsif soal Mural Jokowi 404 Not Found
Polisi Selidiki Selebaran yang Sindir Penanganan Covid-19 di Klaten
Mural Wajah 'Jokowi 404: Not Found' di Tangerang Dihapus, Pelaku Diburu Polisi
VIDEO: Pelaku Vandalisme Baliho Puan 'PKI dan Koruptor' Diciduk
Pelaku Vandalisme Baliho Puan Maharani di Surabaya Ditangkap Polisi