N Jadi tersangka kasus siswa SD yang tewas di Sukoharjo
N sendiri adalah teman sekelas Fajar yang telah dia aniaya hingga tewas.
Polres Sukoharjo Jawa Tengah telah memeriksa N (12) dalam kasus tewasnya Fajar Murdianto (12) siswa kelas 5, SD Negeri 1 Klumprit, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah. N yang juga teman satu kelas korban, diperiksa sebagai satu-satunya tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami sakit, hingga meninggal dunia.
Kapolres Sukoharjo AKBP Andy Rifai mengatakan, pemeriksaan N (12) dan 2 saksi lainnya dilakukan dengan sangat hati-hati. Karena yang bersangkutan masih dibawah umur. Mereka mendapatkan pendampingan dari unit PPA.
"N sudah kita jadikan tersangka. Penetapan status tersebut kami lakukan setelah polisi menemukan sejumlah bukti serta keterangan dari dua saksi yang telah diperiksa," ujar Andy saat dihubungi merdeka.com, Senin (26/5).
Selain mereka, lanjut Kapolres, polisi juga memintai keterangan dari orang tua dan saudara korban. Namun karena kondisi mereka masih lemah, keterangan yang didapatkan belum maksimal.
Kapolres menyayangkan tindak kekerasan yang menyebabkan siswa kelas V SD meninggal dunia. Andy mengimbau kepada warga dan guru untuk memperketat pengawasan anak didiknya agar jangan sampai kasus seperti ini terulang lagi dikemudian hari.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 80 Undang Undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 5tahun penjara. Namun ancaman hukuman diturunkan separuh lantaran tersangka masih di bawah umur," katanya.
Sebelumnya, Fajar Murdianto anak pasangan Cipto Wiyono dan Waginem, warga Dusun Dukuhan, Desa Klumprit Kecamatan Mojolaban meninggal dunia pada Minggu (25/5) pagi, diduga akibat dianiaya teman sekolahnya. Sebelum meninggal korban sempat mendapatkan perawatan intensif selama lebih dari sepekan di RSUD Sukoharjo. Menurut hasil pemeriksaan, korban mengalami gegar otak parah.