Nadiem Wajibkan Satuan Pendidikan Formal-NonFormal Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
SE tersebut dibuat untuk meningkatkan keputusan dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada satuan pendidikan formal dan nonformal perlu adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pendidik, tenaga pendidik, hingga tenaga penduduk lainnya.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 8/2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satu Pendidikan Formal dan NonFormal. SE tersebut ditujukan untuk kepala daerah, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, serta pimpinan penyelenggara, perguruan tinggi swasta dan kepala satuan pendidikan formal maupun nonformal yang diselenggarakan masyarakat, lalu pemimpin PTN, serta lembaga layanan pendidikan tinggi wilayah I-XVI.
SE tersebut dibuat untuk meningkatkan keputusan dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada satuan pendidikan formal dan nonformal perlu adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pendidik, tenaga pendidik, hingga tenaga penduduk lainnya. Sehingga Nadiem pun mewajibkan mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? Seluruh pemain timnas yang berlaga di Piala AFF yang digelar di Stadion Jakabaring, Palembang ini akan dilindungi keselamatannya, sejak saat latihan terlebih saat pertandingan.
-
Apa permintaan utama Budi Waseso kepada Menteri Nadiem? Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka, Budi Waseso meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mencabut aturan yang yang mencabut Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan Asosiasi ALB Kadin? BPJS Ketenagakerjaan dan 11 Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menjalin kerja sama dalam perlindungan pekerja.
-
Kenapa Pemkot Bontang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan? Tujuan kegiatan ini adalah untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Tentang optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketengakerjaan dan untuk menjamin perlindungan sosial para pekerja di wilayah Kota Bontang.
-
Siapa yang menjadi target utama program BPJS Ketenagakerjaan di Kota Makassar? Saat ini fokus perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah untuk melindungi pekerja - pekerja informal hingga ke pelosok, hal ini bertujuan agar dapat mengakselerasi pertumbuhan perlindungan pekerja, utamanya bagi pekerja di sektor informal,” imbuh Zainuddin.
-
Kenapa BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada ahli waris? Zainudin mengatakan santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah. Termasuk para pegawai Non ASN atau PPNPN.
"Penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah, masyarakat penyelenggara pendidikan dan pemimpin Perguruan Tinggi wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," pada poin pertama dalam SE tersebut dikutip merdeka.com, Jumat (31/12).
Kemudian dalam poin dua dijelaskan bahwa penyelenggara pendidikan wajib mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan yang berstatus pegawai tetap dan kontrak. Selanjutnya pada poin ketiga dalam pengurusan perpanjangan izin operasional, akreditasi program studi dan akreditasi satuan pendidikan baik formal maupun nonformal, penyelenggara pendidikan wajib menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Dalam proses pengusulan sertifikat pendidikan dan tenaga kependidikan, setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang bersangkutan wajib menyampaikan bukti kepesertaan BPJS ketenagakerjaan," pada poin empat aturan tersebut.
(mdk/ded)