Antisipasi Krisis Tenaga Pendidik, Anggota DPR Desak Menteri Nadiem Percepat Sertifikasi Guru
Di akhir masa jabatan yang kurang dari empat bulan, Nadiem wajib melaksanakan Permendikbudristek No. 19/2024 secara maksimal.
Anggota Komisi X DPR M Nur Purnamasidi mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk mempercepat sertifikasi guru. Tujuannya sebagai upaya antisipasi krisis tenaga pendidik.
"Dengan sisa waktu yang kurang dari empat bulan, tentunya secara teknis harus diambil kesepakatan bahwa waktu pelaksanaan sertifikasi bisa lebih dipercepat, dari enam bulan menjadi hanya 1,5 bulan," kata Nur Purnamasidi kepada wartawan, Rabu (24/7).
Menurutnya, di akhir masa jabatannya yang kurang dari empat bulan, Nadiem wajib melaksanakan Permendikbudristek No. 19/2024 secara maksimal.
"Apalagi dari informasi yang tersedia, dalam APBN 2024 ini jumlah anggaran yang tersedia bisa mensertifikasi lebih dari 800.000 Guru dalam jabatan, baik di sekolah umum dan atau madrasah," terangnya.
Dia melanjutkan, UU nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, mengamanahkan paling lambat tahun 2015, semua guru dalam jabatan, wajib sudah tersertifikasi. Saat ini tercatat jumlah guru lebih dari 3 juta.
"Faktanya hingga sejak 2015 sampai dengan Juli 2024 atau sembilan sejak tenggat mandat UU 14/2005 berakhir, masih ada 1,6 juta guru yang belum juga tersertifikasi," lanjut Nur Purnamasidi.
Dari data yang ada, terdapat penurunan persentase guru bersrtifikat pendidik antara kurun waktu 2019 sd 2023, dari 46 persen menjadi 44 persen.
Ditambah lagi, jumlah guru bersertifikat yang memasuki masa pensiun lebih besar dibandingkan kecepatan direktorat pendidikan profesi guru dalam mensertifikasi guru dalam jabatan di masa kurun waktu di atas.
Akibatnya, proporsi jumlah guru yang tersertifikasi dalam arti memiliki kompetensi yang baik, dan memiliki tingkat kesejahteraan yang cukup, lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah guru yang belum tersertifikasi dengan pendapatan jauh di bawah layak.
"Profesi Guru, sebagai tenaga pendidik, pada akhirnya mengalami penurunan nilai yang begitu drastis. Apalagi jika dibandingkan dengan profesi lainnya, misalnya Nakes," bebernya.
Jika kondisi ini di biarkan, beber Nur Purnamasidi, bukan tidak mungkin, di masa yang akan datang, minat menjadi guru akan mengalami penurunan drastis, dan pada titik tertentu akan mengalami krisis guru. Hal ini dianggap bisa mengancam pencapaian target Indonesia Emas tahun 2045.
"Karena itu, terbitnya Permendikbud Ristek No 19 tahun 2024, tentang Pendidikan Profesi Guru, pada Bulan Mei 2024 yang lalu, wajib dijadikan momentum, khususnya untuk mempercepat proses mensertifikasi hampir 1.6 juta guru yang belum pernah mendapatkannya," jelas Nur Purnamasidi.
Dia berpendapat, untuk mengejar sertifikasi guru bisa dilakukan dengan memanfaatkan teknologi memadukan LPTK dengan metode pembelajaran secara online. Dengan catatan semua prosesnya bisa dipertanggungjawabkan.
"Dan sebagai anggota Komisi X DPR RI, mitra dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi RI, berharap kesempatan ini dilakukan secara cepat dan masif. Dan akan kami awasi pelaksanaan agar sesuai dengan cita cita bersama kira, mewujudkan guru yang kompeten dan sejahtera," pungkas politikus Golkar tersebut.