Naik Pesawat Wajib PCR, Pakar Kesehatan Sebut untuk Kendalikan Penularan Covid-19
Hasbullah mengakui tes PCR memang tidak bisa mendeteksi keberadaan virus hingga 100 persen. Namun, tingkat akurasi PCR jauh lebih baik dari tes antigen.
Pemerintah mewajibkan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) sebagai syarat melakukan perjalanan melalui moda transportasi udara. Pakar Kesehatan Masyarakat, Hasbullah Thabrany menilai kebijakan tersebut untuk mengendalikan penularan Covid-19.
"Semua itu namanya juga pengendalian, pengurangan, meminimalkan kemungkinan tertular (Covid-19)," katanya kepada merdeka.com, Jumat (22/10).
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
-
Siapa yang dinyatakan positif Covid-19 pertama di Indonesia? Menurut pengumuman resmi dari Presiden Joko Widodo, kasus Covid-19 pertama di Indonesia terjadi pada dua warga Depok, Jawa Barat, yang merupakan seorang ibu berusia 64 tahun dan putrinya berusia 31 tahun.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Kenapa penting untuk melakukan tes DNA? Oleh karena itu, penting untuk melakukan tes DNA agar bisa mengetahui struktur genetik dalam tubuh seseorang. Selain itu juga bisa mendeteksi kelainan genetik.
Dia mengakui tes PCR memang tidak bisa mendeteksi keberadaan virus hingga 100 persen. Namun, tingkat akurasi PCR jauh lebih baik dari tes antigen.
"Tidak ada yang 100 persen. Tapi kalau dibandingkan dengan antigen, PCR jauh lebih besar kemungkinannya kita bisa mencegah penularan-penularan," ujarnya.
Hasbullah menjelaskan tes PCR dan swab antigen sedikit berbeda dalam mendeteksi keberadaan Covid-19. Swab antigen mendeteksi protein spesifik dari virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19. Sedangkan tes PCR mendeteksi materi genetik dari virus SARS-CoV-2.
"Kalau antigen itu adalah bukti bahwa seseorang tidak punya antibodi dalam badannya terhadap virus, padahal antibodi itu baru bisa keluar beberapa hari setelah virus masuk. Jadi bisa jadi kalau pada hari itu virus masuk, antibodinya negatif, padahal dia ada virus dalam badannya. Kalau PCR itu mendeteksi ada virusnya, sehingga kalau PCR itu lebih akurat membuktikan bahwa orang tersebut tidak membawa virus," terangnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengungkap alasan pemerintah mewajibkan tes PCR sebagai syarat perjalanan menggunakan pesawat. PCR dianggap sebagai metode diagnostik yang gold standard.
"PCR sebagai metode testing yang lebih sensitif dapat mendeteksi orang terinfeksi lebih baik daripada antigen. Sehingga potensi orang untuk lolos deteksi dan menulari orang lain dalam seat distancing kapasitas dapat diminimalisir," ungkapnya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Kamis (21/10).
Wiku menyebut, kebijakan wajib tes PCR untuk perjalanan menggunakan pesawat akan dievaluasi kembali. Tidak tertutup kemungkinan, aturan tersebut akan disesuaikan kebijakan baru di masa mendatang.
"Berbagai penyesuaian kebijakan yang dilakukan saat ini, pada prinsipnya adalah uji coba mobilitas dalam rangka meningkatkan produktivitas masyarakat dengan penuh kehati-hatian," ujarnya.
Aturan wajib tes PCR bagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri disebutkan, hasil tes PCR sebagai salah satu syarat penerbangan diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan (H-2).
Baca juga:
Satgas Covid-19 Tegaskan Kebijakan Wajib PCR Cegah Orang Lolos Deteksi
Aturan Terbaru PPKM, Naik Pesawat Kini Wajib Tes PCR
Puan Minta Pemerintah Jawab Kebingungan Masyarakat Soal Tes PCR Wajib Saat Terbang
Satgas Covid-19: Syarat PCR Naik Pesawat Karena Tempat Duduk akan Berkapasitas Penuh
Politikus PKB: Naik Pesawat Wajib PCR Bebankan Masyarakat
Bandara Ngurah Rai Belum Berlakukan Penumpang Wajib Tes PCR