Nama dicatut, Tommy Soeharto somasi Firza Husein
Hutomo Mandala Putra alias Tommy melayangkan teguran hukum (somasi) kepada Firza Husein. Somasi dilayangkan karena Firza dianggap mencatut nama putra Presiden Soeharto itu terkait Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana.
Hutomo Mandala Putra alias Tommy melayangkan teguran hukum (somasi) kepada Firza Husein. Somasi dilayangkan karena Firza dianggap mencatut nama putra Presiden Soeharto itu.
Kuasa hukum Tommy, Cynthia Sutrisno mengatakan, pihaknya menunggu itikad baik dari Firza dan kuasa hukumnya untuk menjawab somasi pertama terkait pencatutan nama Tommy.
Cynthia menyatakan jika somasi pertama tidak dijawab maka pihaknya akan berdiskusi untuk menyiapkan teguran kedua kepada Firza yang menuding Tommy sebagai pemilik Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana. Padahal kata Cynthia, hal itu tidak benar.
"Kami sudah mengirimkan somasi pertama pada 20 Desember 2016. Kami memberikan teguran untuk tidak membawa nama klien kami dalam sebuah yayasan," kata Cynthia saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (31/1).
Dia menambahkan, "Kami tunggu jawabannya. Jika tidak melalui kuasa hukum, silakan Firza sendiri yang menjawab secara pribadi."
Cynthia menjelaskan dua hal utama pada somasi yang dilayangkan tim kuasa hukum Tommy, Erwin Kallo & Co, pada 20 Desember 2016 adalah klarifikasi pernyataan Firza yang tidak benar dengan menyebut Tommy sebagai pemilik Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana.
Selain itu, kuasa hukum Tommy juga meminta Firza tidak menggunakan nama, foto dan menyebarkan informasi dengan mencatut nama Tommy untuk kepentingan apapun.
"Mas Tommy sama sekali tidak mengetahui. Sebenarnya Mas Tommy tidak mau ribet seperti ini, tapi ini merugikan klien kami," kata dia.
Cynthia juga memastikan bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dan tidak mengetahui dengan kasus makar yang menjerat Firza dan sejumlah tokoh antara lain Kivlan Zen, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Sri Bintang Pamungkas dan Rachmawati Sukarnoputri.
"Kami tidak mengetahui soal makar itu, hal utama dalam somasi kami adalah pencatutan nama klien kami untuk sebuah yayasan yang merugikan klien kami," pungkas dia.