Nama Jokowi Diseret dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Reaksi Istana
Nama Jokowi berulang kali disebut dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024.
Sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 digelar mulai hari ini di Mahkamah Konstitusi (MK).
Nama Jokowi Diseret dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Reaksi Istana
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal serupa dilakukan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Saat sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK hari ini, nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) berulangkali disebut. Jokowi dinilai terlibat dalam kecurangan Pilpres 2024.
Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum, Dini Purwono merespons hal tersebut. Dia menegaskan, sidang PHPU Pilpres 2024 sepenuhnya menjadi ranah MK.
"Terkait perselisihan hasil Pemilu 2024 sudah menjadi ranah Mahkamah Konstitusi," kata Dini, Rabu (27/4), dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan, konstitusi dan peraturan perundang-undangan telah menyediakan mekanisme hukum dan jalur konstitusional yang dapat ditempuh oleh peserta pemilu jika tidak menerima penetapan pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selanjutnya, kata Dini, dalam setiap upaya hukum dikenal dan berlaku asas umum bahwa siapa pun yang mendalilkan sesuatu wajib untuk membuktikan dalil-dalil atau tuduhan tersebut.
"Jadi, kita lihat saja bagaimana nanti proses pembuktian di persidangan dan kita tunggu putusan MK," ujar Dini.
Dia juga mengatakan, tidak ada relevansi jika nantinya pemerintah ikut dimintai keterangan sebagai pihak terkait di MK.
Hal tersebut karena pemerintah bukan pihak yang bersengketa dalam pilpres.
"Pemerintah tidak melihat relevansi dalam hal ini karena pemerintah bukan pihak dalam sengketa pilpres dan karenanya tidak ada alasan untuk terlibat dalam persidangan MK," kata Dini.
Sidang perdana PHPU Pilpres 2024 hari ini terbagi dalam dua sesi. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies-Muhaimin dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024 digelar pada pukul 08.00 WIB-selesai.
Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024 digelar pada pukul 13.00 WIB-selesai.
Selanjutnya, tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada Kamis (28/3).
Kemudian tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1 hingga 18 April dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2024.