Napi Kerobokan kendalikan pengiriman 726 butir ekstasi ke Bali
Polisi pikir-pikir untuk menangkap narapidana Lapas Kerobokan, otak peredaran narkoba di Bali.
Seorang pengedar narkoba jenis ekstasi dibekuk dalam penggerebekan oleh Satuan Narkoba Polda Bali, Senin (18/7) malam. Dari tangan bandar berinisial BL (34), polisi mengamankan 726 butir pil ekstasi dengan seluruhnya berlogo Dolphin.
Direktorat Narkoba Polda Bali Kombes Pol Franky Haryanto Prapat menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan pengembangan dari tangkapan sebelumnya dan informasi masyarakat. Pelaku mengaku peredaran barang haram tersebut dikendalikan narapidana Lapas Kerobokan.
"Kita berhasil menggagalkan 726 butir ekstasi merek Dolphin. Saat ini masih kita lakukan pengembangan penyidikan," ujarnya di Mapolda Bali, Selasa (19/7).
Menurut Haryanto, ratusan pil bermerek Dolphin tersebut diamankan dari tersangka di rumah kosnya di Jalan Pura Demak Nomor 5 Denpasar, di kamar kos nomor 4, wilayah Teuku Umar Denpasar Barat.
"Barangnya dibawa dari Surabaya, tetapi dikendalikan oleh seorang Napi berinisial FN dari dalam Lapas Kerobokan Bali. BL sendiri tidak kenal dengan FN, tetapi dia (BL) diperintahkan untuk mengambil barangnya melalui ekspedisi, disimpan di kosnya sampai ada orang yang datang mengambilnya," bebernya.
Menurut Haryanto, dirinya bersama timnya tidak mau sibuk dengan pengendali dari Lapas Kerobokan yang berinisial FN. Timnya fokus agar barang haram tersebut tidak sampai menyebar di Bali, terutama di berbagai tempat hiburan di Bali. Sekalipun ada pengakuan tersangka jika barang tersebut berasal dari Lapas Kerobokan. Namun tetap itu jadi perhatian pihak timnya di Mapolda Bali.
"Kalau kita mau masuk ke Lapas Kerobokan, butuh tim yang banyak, belum lagi terjadi gesekan sosial di dalamnya. Media tahulah itu semua. Silakan dia beroperasi terus, kita akan tangkap terus. Saya mau lihat lebih kuat dia dari dalam Lapas atau kami akan tangkap terus," tantangnya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara minimal dan maksimal 20 tahun penjara. Namun ia menyerahkan semuanya pada JPU saat diserahkan ke pengadilan.