Nasabah laporkan PT Allianz ke polisi terkait klaim Rp 19 juta
"Jadi agar klaim yang diajukan bisa dibayarkan, klien kami ini diminta untuk menyertakan rekam medis lengkap yang tidak mungkin bisa didapatkan," ujar Jhonny.
PT Asuransi Allianz Life Indonesia kembali dilaporkan oleh nasabahnya bernama Reno Reynaldi. Namun kali ini, selain mantan Presdir Joachim Wessling , Reno juga melaporkan satu orang lainnya yakni Todd Swihart. Sementara Yuliana Firmansyah yang pernah menjabat Manager Klaim didaftarkan sebagai saksi.
"Klien saya ini menjadi nasabah Allianz sejak November 2016 lalu. Allianz kami laporkan karena ada klien kami yang merasa dirugikan. Kenapa dirugikan? Karena klaimnya itu tidak dibayar, tidak cair," kata kuasa hukum Reno, Johnny Situwanda, di Polda Metro Jaya, Jumat (17/11).
"Total klaim Rp 19 juta," sambungnya.
Kata Jhonny, kasus ini serupa dari laporan sebelumnya bernama Ifranius Algadri. Saat itu Ifranius pernah melaporkan perusahaan asuransi asal Jerman tersebut karena klaim yang diajukan tak kunjung dibayar.
"Jadi agar klaim yang diajukan bisa dibayarkan, klien kami ini diminta untuk menyertakan rekam medis lengkap yang tidak mungkin bisa didapatkan," ujarnya.
Atas hal ini, para petinggi Allianz itu pun dilaporkan dengan laporan bernomor LP/5633/XI/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 17 November 2017.
"Pasal yang disangkakan pasal 8, 10, 18 juncto 62 dan 63 huruf d dengan ancaman maksimal lima tahun dan hukuman administrasi pencabutan izin usaha," pungkasnya.