NasDem: Uang Negara Diselamatkan Kejagung Era Jokowi Sangat Besar
NasDem: Uang Negara Diselamatkan Kejagung Era Jokowi Sangat Besar. Taufik Basari mengakui Kejagung menorehkan prestasi dalam hal mengembalikan kekayaan negara melalui proses hukum korupsi yang ditangani.
Kejaksaan Agung Gencar menjalankan Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1. Kejaksaan Agung mewajibkan 31 Kejaksaan Tinggi di Indonesia untuk menangkap satu buronan setiap bulannya. Ditambah, sejak 2014 hingga Oktober 2018 Kejagung menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 2,29 triliun dan USD 263 ribu dari penindakan korupsi selama kurun waktu empat tahun.
Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari mengakui Kejagung menorehkan prestasi dalam hal mengembalikan kekayaan negara melalui proses hukum korupsi yang ditangani. Ini penting juga sebagai satu jawaban bahwa kasus korupsi sebagai pencurian uang negara.
-
Bagaimana cara Partai NasDem memperjuangkan penolakan penunjukan Gubernur Jakarta? Taufik menekankan, Partai NasDem tetap mendorong adanya pemilihan umum kepala daerah di Jakarta. Selain itu, NasDem juga ingin adanya pemilihan wali kota dan anggota DPRD tingkat kota madya di wilayah Jakarta. "Kita menginginkan ada pilkada di tingkat provinsi dan kota madya. DPRD juga ada DPRD kota dan DPRD provinsi. Itu yang terus akan kita perjuangkan pada saat pembahasan tingkat I di Komisi II DPR bersama dengan pemerintah," tegas Taufik.
-
Apa yang diusulkan oleh Partai Demokrat terkait penunjukan Gubernur Jakarta? Hal senada juga disampaikan Anggota Baleg Fraksi Demokrat Herman Khaeron. Dia mengatakan, pihaknya tetap mengusulkan agar Gubernur Jakarta dipilih secara langsung. "Kami berpandangan tetap, Pilgub DKI dipilih secara langsung. Bahkan wali kota juga sebaiknya dipilih langsung," kata Herman Khaeron.
-
Kenapa Partai NasDem menolak Gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh Presiden? Taufik Basari menegaskan, pihaknya menolak mekanisme penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden. Diketahui, mekanisme itu termuat dalam Pasal 10 RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang tengah dibahas DPR. "Benar kami menolak gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden," kata Taufik Basari, dalam keterangannya, Kamis (7/12).Taufik menekankan, Partai NasDem tetap mendorong adanya pemilihan umum kepala daerah di Jakarta.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
"Penting juga untuk menunjukkan, untuk mengejar uang negara yang sudah dicuri dikembalikan ke negara. Selain memproses pelaku hukumnya dan memberikan hukuman kepada pelaku tindak pidana korupsi," kata Taufik Basari saat dihubungi, Jumat (8/3).
Caleg NasDem Daerah pemilihan (dapil) Lampung I, yang meliputi Lampung Selatan, Bandar Lampung, Pesawaran, Tanggamus, Pringsewu, Lampung Barat, Pesisir Barat, dan Kota Metro itu menambahkan, jika dinilai dengan angka Kejagung memperoleh 7,5 dalam pengembalian uang negara.
"Uang yang dikembalikan ke negara cukup besar periode ini di zaman Jokowi berhasil mengembalikan yang cukup besar," katanya.
Pria yang akrab disapa Tobas itu juga memberi catatan. Menurutnya, mafia hukum menjadi pekerjaan rumah yang harus diperbaiki. Oleh karena itu, bagi seluruh aparat penegak hukum baik itu kepolisian, kejaksaan termasuk juga di peradilan di Mahkamah Agung untuk melakukan satu evaluasi internal.
"Dan membuat program untuk membuat ruang gerak mafia hukum sangat terbatas dan bisa ditanggulangi bersama. Mafia hukum inikan membuat proses hukum menjadi ketidakpastian. Ini adalah PR kita bersama untuk membereskan.
Dihubungi terpisah, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung Jan Samuel Maringka mengatakan program Tabur 31.1 merupakan upaya Kejaksaan untuk meningkatkan optimalisasi penyelesaian perkara pidana melalui penangkapan buronan pelaku kejahatan. Baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
"Ditetapkan target bagi 31 Kejaksaan Tinggi yang ada di seluruh Indonesia yaitu minimal 1 (satu) kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan merupakan rekomendasi raker tahun 2018 yang lalu," katanya.
Sejak bergulirnya Tabur 31.1 telah mengamankan 208 buronan pelaku kejahatan dari berbagai wilayah Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia. Di tahun 2019, sampai dengan akhir bulan Februari telah berhasil diamankan 28 dua puluh delapan buronan pelaku kejahatan.
Melalui program Tabur 31.1 diharapkan dapat menyampaikan pesan kuat bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.
Di kesempatan lain, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita menilai upaya penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan dinilai cukup optimal. Meski demikian, ke depan masih diperlukan penguatan koordinasi dan supervisi antar dua lembaga, yakni Kejaksaan dan KPK.
Menurut dia, penanganan kasus korupsi seharusnya lebih banyak dilakukan oleh KPK. Mengingat KPK memiliki kewenangan yang luar biasa.
"Justru yang harus didorong itu KPK, karena kewenangannya luar biasa ketimbang Kejaksaan yang masih punya banyak hambatan," ujarnya saat dihubungi.
Dia menambahkan, kewenangan lebih yang dimiliki KPK seharusnya berbanding lurus dengan perkara korupsi yang ditangani.
"Walau (Kejaksaan) punya kewenangan SP3, tapi tidak bisa menyadap sembarangan, harus izin pengadilan, geledah harus izin. KPK kan boleh segalanya. Kelebihan KPK dari Kejaksaan itu harusnya menunjukkan juga hasil yang lebih dari Kejaksaan," ungkapnya.
Pada Oktober 2018, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 2,29 triliun dan USD 263 ribu dari penindakan korupsi selama kurun waktu empat tahun sejak 2014, melalui asset recovery.
KPK sendiri telah memulihkan aset dari perkara korupsi dan TPPU sebesar Rp 1,69 triliun, sejak 2014 hingga awal 2019. Selama tahun 2018, uang yang diserahkan ke kas negara dari penanganan perkara sebesar Rp 500 miliar. Sementara pada 2019, KPK telah menghitung sebanyak Rp 110 miliar sebagai asset recovery.
"Kalau misalnya Kejaksaan bisa Rp 2 triliun (dalam empat tahun), KPK harusnya bisa dua kali lipat," imbuhnya.
Baca juga:
NasDem Duga Ada Upaya Sistematis Delegitimasi Pemilu
Diperiksa Soal Video Dukungan Rektor UNM, Akbar Faizal Sebut Bawaslu Tak Paham UU MD3
NasDem Ajak Masyarakat Kurangi Sampah Plastik
Deretan Politikus Terjaring Narkoba
Sebelum Terjun ke Politik, Livy Andriany Bermain FTV Lebih dari 40 Judul