Nasib Rizieq Syihab Kini Tergantung Kasasi Perkara RS UMMI
Rizieq yang seharusnya bebas sejak Agustus lalu harus tetap mendekam di penjara, lantaran proses sidang kasasi yang sampai saat ini masih berjalan untuk perkara hasil swab test Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor dengan hukuman empat tahun penjara.
Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq atas perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Amar putusan ditolak," tulis seperti dikutip pada website laman resmi MA, Senin (11/10).
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
Dengan ditolaknya putusan tersebut, maka perkara Kerumunan Petamburan pun telah berkekuatan hukum tetap atau incraht dengan masa hukuman delapan bulan penjara yang tercatat telah ditahan sejak Desember 2020.
Namun demikian, Rizieq yang seharusnya bebas sejak Agustus lalu harus tetap mendekam di penjara, lantaran proses sidang kasasi yang sampai saat ini masih berjalan untuk perkara hasil swab test Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor dengan hukuman empat tahun penjara.
"Masih, karena ada penetapan penahanan dari Mahkamah Agung dalam kasus RS Ummi," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (11/10).
Sementara untuk perkara kerumunan di Megamendung yang hanya menjatuhkan hukuman pidana denda Rp20 juta, dan telah dibayarkan pada pekan lalu. Alhasil, sampai saat ini perkara yang masih menjerat Rizieq hanyalah kasus hasil swab test RS Ummi.
"Sudah di bayar pekan kemarin," ungkap Aziz.
Sebelumnya, Jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro menjelaskan jika saat ini pihaknya masih menyusun kompisisi majelis hakim yang akan menyidangkan perkara RS Ummi.
"Hanya yang diputus (hari ini) PT/PN 8 bulan (perkara Petamburan). Kan sudah jelas. Yang satu belum terbentuk majelisnya (RS Ummi)," kata Andi saat dikonfirmasi merdeka.com.
Terkait tiga perkara yang menjerat Rizieq, merdeka.com telah merangkumnya. Berawal dari Rizieq yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2020 secara bertahap mulai dari kasus a di Petamburan, Jakarta Pusat, kerumunan Megamendung, Bogor, hingga hasil tes swab RS Ummi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap, persidangan pun digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Maret 2021.
Namun saat awal persidangan, sempat diwarnai drama dengan walk out nya Rizieq karena tidak menerima sidang secara online yang pada akhirnya majelis hakim mempersilakan untuk Rizieq menjalani sidang offline atau langsung.
Hingga memasuki akhir Mei 2021, majelis hakim pun memvonis Rizieq di setiap perkaranya, untuk kerumunan Petamburan Rizieq di vonis delapan bulan penjara; kerumunan di Megamendung dijatuhi hukuman pidana denda Rp20 juta; sedangkan untuk perkara hasil tes swab RS Ummi Rizieq menerima hukuman empat tahun penjara.
Kendati demikian tak puas terhadap vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta untuk seluruh perkara yang dijalani Rizieq.
"Tanggal 28 Mei 2021, Jaksa (Penuntut Umum) menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (31/5).
Merespons itu, kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar menyatakan upaya banding sebagai bentuk langkah tindaklanjut dari banding yang sebelumnya diajukan JPU.
"Kami akan banding resmi besok, banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu," kata Aziz saat dihubungi merdeka.com, Selasa (1/6).
Terkait upaya banding itu, majelis hakim PT pun pada Agustus 2021, telah memutuskan untuk memperkuat sidang pengadilan tingkat pertama. Sehingga, vonis delapan bulan Perkara Kerumunan Petamburan, denda Rp20 juta Kerumunan Megamendung, serta empat tahun kasus tes swab RS Ummi tetap tidak berubah.
Dengan vonis banding PT DKI, JPU pun kembali melayangkan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk ketiga perkara tersebut. Sedangkan kubu Rizieq hanya melayangkan kasasi untuk perkara tes swab RS Ummi.
"Kami pasti kasasi, putusan (RS Ummi) tidak masuk akal," kata kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro kepada wartawan, Senin (30/8).
Baca juga:
MA Tolak Kasasi JPU, Vonis Rizieq Syihab Tetap 8 Bulan Penjara
1.660 Personel Polisi Dikerahkan Jaga Sidang Rizieq dan Demo di Jakpus
Resmi Bebas dari Penjara, Ahmad Shabri Lubis Langsung ke Pesantren
MA Bakal Gelar Sidang Kasasi Perkara Rizieq Syihab Hari Ini
Eks Ketum FPI Bebas Penjara: Jangan Putus Doa Masih Ada Habib Rizieq Ditahan
Mahfud Soal Rizieq: Biarlah Putusan Pengadilan Berjalan, Saya Bukan Hakim