Nazaruddin diusulkan dapat asimilasi dan bebas bersyarat
Dalam usulan tersebut, warga binaan Lapas Sukamiskin atas nama Muhammad Nazaruddin sudah memenuhi syarat untuk mendapat asimilasi. Syarat yang dimaksud adalah berkelakuan baik, sudah menjalani 2/3 masa pidana, aktif dalam pembinaan di lapas dan tidak pernah melanggar aturan.
Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang juga tersangka kasus korupsi wisma atlet dan gratifikasi, Muhammad Nazaruddin diusulkan mendapatkan asimilasi. Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana atau warga binaan yang dilaksanakan di luar lembaga pemasyarakatan.
Kepala Subbagian Pemberitaan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto menuturkan, usulan agar Nazaruddin memperoleh asimilasi datang dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Usulan itu mulai disampaikan pada 23 Desember 2017.
-
Kenapa Nasaruddin Umar memberikan ucapan selamat? Nasaruddin seraya berdoa agar Indonesia dapat semakin jaya di kepemimpinan paslon nomor urut 02 itu.
-
Kapan Mohammad Nazir Datuk Pamoentjak wafat? Ia wafat di Bern, Swiss pada tanggal 10 Juli 1965 di usianya yang sudah 68 tahun.
-
Apa penghargaan yang diberikan kepada KH Saifuddin Zuhri atas jasanya dalam peristiwa Palagan Ambarawa? Atas jasanya dalam peristiwa Palagan Ambarawa dan perang gerilya lainnya, Presiden RI menganugerahinya “Tanda Kehormatan Bintang Gerilya”.
-
Apa arti dari ucapan "Congratulation"? "Congratulation" adalah kata dalam bahasa Inggris yang berarti selamat. Kata ini digunakan untuk menunjukkan apresiasi, penghargaan, atau kebahagiaan kepada seseorang yang telah mencapai sesuatu, seperti lulus ujian, menikah, atau mendapatkan hadiah.
-
Bagaimana Muhammad Nezzal ditangkap? Remaja ini ditangkap tiga bulan yang lalu di Kabatiye, yang terkait dengan Jenin di Tepi Barat, dan menjadi "tahanan administratif" selama enam bulan.
-
Apa arti dari "Congratulations"? "Congratulations" adalah kata atau ungkapan yang digunakan untuk menyatakan selamat atau ucapan keberhasilan kepada seseorang yang telah mencapai sesuatu yang baik atau prestasi tertentu.
"Pengusulnya tim pengamat pemasyarakatan lalu disampaikan ke Kalapas Sukamiskin," ujar Ade saat berbincang dengan merdeka.com, Jumat (2/2).
Dalam usulan tersebut, kata dia, warga binaan Lapas Sukamiskin atas nama Muhammad Nazaruddin sudah memenuhi syarat untuk mendapat asimilasi. Syarat yang dimaksud adalah berkelakuan baik, sudah menjalani 2/3 masa pidana, aktif dalam pembinaan di lapas dan tidak pernah melanggar aturan.
Ade mengatakan, setiap warga binaan yang sudah memenuhi syarat, berhak mendapat asimilasi. "Dilanjutkan mendapatkan bebas bersyarat," tegasnya.
Setelah melalui sidang tim pengawas, Kalapas Sukamiskin mengajukan asimilasi ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat pada 23 Desember. Setelah itu dilanjutkan dan diterima Dirjen Pemasyarakatan pada 23 Januari 2018. Setelah itu dilanjutkan sidang di ditjen pemasyarakatan pada 30 Januari 2018. Perhitungan Kemenkumham, masa asimilasi Nazaruddin sudah bisa dijalankan 17 Januari. Namun karena belum ada keputusan soal usulan asimilasi dan bebas bersyarat ini, maka Nazaruddin masih berada di dalam lapas Sukamiskin.
"Karena kita sedang meminta rekomendasi KPK apakah yang bersangkutan layak diberi asimilasi atau tidak. Karena nantinya akan dituangkan dalam keputusan menteri, jadi perlu rekomendasi KPK," jelasnya.
KPK sendiri belum memberikan rekomendasi. Menurutnya, ini masih diperhitungkan oleh KPK dan akan disampaikan. "Seandainya disetujui, asimilasi akan sampai 17 maret 2020. Setelah selesai asimilasi bebas bersyarat," tegasnya.
Untuk diketahui, Pada 20 April 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta kepada Nazaruddin. Dia terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar berupa lima lembar cek yang diserahkan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury. Cek tersebut disimpan di dalam brankas perusahaan.
Namun Mahkamah Agung memperberat hukuman Nazaruddin menjadi 7 tahun penjara. MA juga menambah hukuman denda untuk Nazaruddin dari Rp 200 juta menjadi Rp 300 juta. MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menyatakan Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di kasus berbeda, pada 2016, Nazaruddin divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (15/6/2016). Majelis hakim menilai mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar. Saat menerima gratifikasi, Nazar masih berstatus sebagai anggota DPR RI. Nazar juga merupakan pemilik dan pengendali Anugrah Grup yang berubah nama menjadi Permai Grup.
Nazaruddin juga didakwa melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah saham di berbagai perusahaan yang uangnya diperoleh dari hasil korupsi.
Baca juga:
Nazaruddin diusulkan dapat asimilasi dan bebas bersyarat
Saat Anas kembali panas dengar 'nyanyian' Nazar
Istri cantik para politisi yang ikut repot karena korupsi sang suami
Anas minta kesaksian Nazaruddin diverifikasi 7 kali
Kejanggalan Kesaksian Nazaruddin di Pengadilan Tipikor terkait kasus e-KTP