Nazzarudin Justice Collaborator atau Bukan?
Status Justice Collaborator disematkan kepada Nazaruddin membuat silang pendapat antara Ditjen PAS dan KPK.
Bebas bersyarat didapat terpidana kasus korupsi Wisma Atlet dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara saham Garuda Indonesia, Muhammad Nazaruddin, hingga kini masih menuai polemik. Mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat itu bebas dari Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung pada Minggu, 14 Juni 2020, melalui program cuti menjelang bebas (CMB) selama dua bulan.
Nazaruddin juga menerima remisi sebanyak 49 bulan selama menjadi warga binaan pemasyarakatan. Nazaruddin sejatinya akan bebas murni pada 13 Agustus 2020 mendatang.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana Muhammad Nezzal ditangkap? Remaja ini ditangkap tiga bulan yang lalu di Kabatiye, yang terkait dengan Jenin di Tepi Barat, dan menjadi "tahanan administratif" selama enam bulan.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan salah satu yang menjadi rujukan pemberian remisi kepada Nazaruddin yakni surat keterangan yang dikeluarkan KPK. Surat keterangan tersebut dikategorikan sebagai justice collaborator (JC).
"Bahwa surat keterangan yang dikeluarkan KPK dikategorikan sebagai JC sebagaimana pasal 34A Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012," ujar Kabag Humas Umum dan Protokol Ditjen Pas Rika Apriyanti dalam keterangannya, Kamis (18/6).
Pihak Ditjen PAS menyatakan status JC untuk Nazaruddin juga ditegaskan pimpinan KPK pada 2017 dan dimuat di banyak media massa. Dalam Surat Keterangan dari KPK Nomor: R-2250/55/06/2014, Nazaruddin disebut sudah menunjukkan kerja sama yang baik dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi.
Status JC disematkan kepada Nazaruddin pun dinyatakan Ditjen PAS berdasarkan Pasal 34A ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2012. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana tertentu selain harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 34, juga harus memenuhi persyaratan, yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya.
Bayar Denda Rp1,3 Miliar
Selain dianggap sudah berstatus JC, Nazaruddin juga sudah membayar denda sebesar Rp1,3 miliar. Diketahui, syarat terpidana kasus korupsi bisa menerima remisi yakni mendapat status JC dari penegak hukum dan telah membayar biaya denda yang dikenakan saat vonis.
Oleh karena itu, Nazaruddin mendapat hak remisi sejak tahun 2014 sampai dengan 2019. Baik remisi umum maupun remisi khusus keagamaan, dan remisi terakhir yaitu selama dua bulan, remisi khusus Idulfitri tahun 2020.
Sementara pemberian cuti menjelang bebas (CMB) kepada Nazaruddin pun ditegaskan Ditjen PAS sudah sesuai perundang-undangan. Bahkan Ditjen PAS menyebut pemberian CMB kepada Nazar tidak memerlukan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
CMB yang didapatkan Nazaruddin disetujui dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjen PAS karena memenuhi persyaratan berdasarkan Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
"Jadi, CMB untuk Nazaruddin semata-mata dilakukan untuk melaksanakan aturan yang berlaku," kata Rika.
KPK Tepis Nazaruddin Justice Collaborator
Namun status JC Nazaruddin itu memicu ketegangan antara pihak Ditjen PAS dan KPK. Silang pendapat terjadi antara Ditjen PAS Kemenkum HAM dan KPK terkait status JC disematkan kepada Nazaruddin. KPK menyatakan tak pernah memberikan status JC kepada Nazaruddin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, pada 9 Juni 2014 dan 21 Juni 2017, KPK sempat menerbitkan surat keterangan bekerjasama untuk Nazaruddin karena sejak penyidikan, penuntutan hingga persidangan telah mengungkap perkara korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, korupsi E-KTP di Kemendagri, dan perkara Anas Urbaningrum.
Ali menegaskan, surat keterangan bekerjasama tersebut bukan berarti KPK menetapkan Nazaruddin sebagai JC. Menurut Ali, status JC dan surat keterangan bekerja sama merupakan dua hal berbeda.
Ali menjelaskan, JC diberikan KPK saat proses hukum masih berjalan dan diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Sementara surat keterangan bekerja sama diberikan KPK saat perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kami sampaikan kembali bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan JC untuk tersangka MNZ (Nazaruddin). Benar kami telah menerbitkan dua surat keterangan bekerjasama yang bersangkutan tahun 2014 dan 2017 karena telah bekerjasama pada pengungkapan perkara. Dan perlu diingat, saat itu dua perkara MNZ telah inkracht," kata Ali.
Ali menambahkan, KPK menyesali langkah Ditjen PAS yang memberikan cuti menjelang bebas (CMB) kepada Nazaruddin. Ali mengatakan, KPK telah menolak tiga kali terkait permohonan rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat yang diajukan Ditjen PAS Kemenkumham, Nazarudin, maupun Penasihat Hukumnya. Yaitu pada sekitar bulan Februari 2018, bulan Oktober 2018 dan bulan Oktober 2019.
KPK berharap Ditjen PAS dapat lebih selektif dalam memberikan hak kepada warga binaan pemasyarakatan, seperti remisi, pembebasan bersyarat, asimilasi dan lainnya kepada napi kasus korupsi. Hal ini lantaran korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
Mantan Pimpinan KPK Pastikan Tak Pernah Berikan JC Kepada Nazaruddin
Hal senada diungkapkan pimpinan KPK 2015-2019, Saut Situmorang. Dia memastikan di era kepemimpinannya tidak pernah memberikan surat rekomendasi penetapan Muhammad Nazaruddin sebagai justice collaborator (JC). Pada Juni 2017, KPK memang menerbitkan surat keterangan bekerjasama atas nama Muhammad Nazaruddin, namun menurutnya bukan sebagai JC.
Dia menjelaskan, pada 9 Juni dan 21 Juni 2017, KPK menerbitkan surat keterangan bekerja sama untuk M Nazaruddin (bukan JC). Alasannya karena yang bersangkutan sejak proses penyidikan, penuntutan, dan di persidangan telah mengungkap perkara korupsi, sehingga yang diberikan surat keterangan bekerjasama.
Saut menyebut, syarat utama seseorang mendapatkan JC yakni bukan merupakan pelaku utama dan membuka atau memberi keterangan kepada penegak hukum sehingga kasusnya berkembang pada pihak lain yang perannya lebih tinggi.
Menurut Saut, pemberian JC dilakukan setelah adanya masukan dari jaksa penuntut umum, penyidik, pimpinan KPK dan lain sebagainya. Lagipula, menurut Saut, status JC diberikan saat proses hukum masih berjalan dan yang memutuskan adalah majelis hakim.
"Sementara, surat keterangan bekerja sama yang diberikan KPK saat perkara hukum yang menjerat Nazaruddin telah berkekuatan hukum tetap atau in kracht," kata Saut.
(mdk/gil)