Nekat bakar lahan, tahun ini sudah 13 orang jadi tersangka di Riau
Para tersangka dibekuk di beberapa kabupaten di Riau.
Meski sudah dirasakan menyusahkan banyak orang, tetapi kegiatan membakar buat membuka lahan masih terus dilakukan. Tercatat sejak awal Januari 2016, Kepolisian Daerah Riau menetapkan 13 tersangka dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, kepada merdeka.com mengatakan, satu di antaranya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka itu ditangkap di empat kabupaten berbeda. Menurutnya, para pelaku umumnya tertangkap tangan saat sedang membakar lahan. Mereka seolah tidak jera dan tak belajar dari pengalaman yang lalu.
"3 tersangka ditangkap jajaran Polres Dumai, 4 tersangka diamankan Polres Rokan Hilir (Rohil), 2 tersangka ditangani Polres Indragiri Hulu (Inhu) dan 4 orang tersangka lainnya dibekuk Polres Bengkalis," kata Guntur, Rabu (2/3).
Guntur mengatakan, tersangka di Polres Dumai, Rohil, dan Inhu dibekuk atas dasar delapan laporan. Tujuh orang sudah masuk tahap penyidikan.
"Seluruh tersangka merupakan warga perorangan yang ditangkap saat membakar lahan atau setelahnya. Lahan itu sengaja dibakar untuk dijadikan perkebunan," ujar Guntur.
Sementara itu, untuk mengantisipasi meluasnya karhutla, Guntur menyatakan Polda Riau telah membangun 300 sekat kanal. Sekat itu berada di tiap Polres.
"Setiap Polres masing-masing membangun sebanyak 300 sekat kanal. Hingga saat ini diperkirakan sudah mencapai 389-an sekat kanal yang telah dibangun," ucap Guntur.
Guntur melanjutkan, dalam pembangunan sekat kanal, Polda Riau melibatkan masyarakat. Hal ini dilakukan supaya masyarakat juga mengetahui bagaimana cara membangun sekat kanal, berfungsi tetap membasahi lahan, terutama gambut.
"Sekat kanal dibangun berdasarkan hasil pemetaan kepolisian. Prioritas pembangunannya adalah lahan yang rawan terjadi karhutla," tutup Guntur.