Nekat main judi di Puskesmas, Sri Maryani & 3 pria dicokok polisi
Menurut Suparmin, Sri Maryani merupakan residivis judi. Dia sempat ditahan selama 3 bulan karena kasus yang sama.
Seorang wanita bernama Sri Maryani dan 3 pria lainnya diamankan petugas kepolisian Polsek Serengan, Solo saat sedang berjudi. Bahkan Sri Maryani sudah berulangkali ditangkap polisi dan menjalani hukuman. Selain pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya kartu remi, tikar, buku rekapan dan sejumlah uang tunai yang digunakan untuk taruhan.
Selain Sri Maryani ketiga pria yang diamankan bernama Suyamto, Sihyono dan Agus Susanto. Ke empat orang tersebut bermain judi di teras Puskesmas Pringgolayan, Tipes, Serengan.
"Mereka diamankan pada 15 Januari lalu sekitar pukul 23.00. Mereka ditangkap saat berjudi Toti dengan alat seperangkat kartu remi," ujar Wakapolres Serengan, AKP Suparmin, Rabu (20/1).
Menurut Suparmin, Sri Maryani merupakan residivis judi. Dia sempat ditahan selama 3 bulan karena kasus yang sama. Demi keamanan sementara tersangka dititipkan di sel tahanan Mapolresta Solo. Penggerebekan keempat penjudi, lanjut Suparmin berdasarkan informasi warga.
"Ada laporan dari warga yang merasa terganggu dengan ulah mereka. Sehingga kami langsung menangkapnya," kata Suparmin.
Akibat perbuatannya, lanjut dia, mereka terancam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.