Ngaku bawa bom, wakil ketua DPRD Sumut ditahan di Bandara Kualanamu
Gara-gara ngaku bawa bom, dia gagal terbang ke Jakarta.
Untuk kesekian kalinya, calon penumpang mengaku membawa bom di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Kali ini, hal itu dilakukan Wakil Ketua DPRD Sumut, Zulkifli Efendi Siregar. Sebagai pejabat, dia mengaku membawa bom.
Zulkifli diamankan petugas keamanan bandara, Jumat (22/1) petang. Dia gagal terbang ke Jakarta. Rencananya Ketua DPD Partai Hanura Sumut ini menumpang Batik Air dengan nomor penerbangan ID 7016.
Informasi dihimpun, Zulkifli mengaku membawa bom saat check in Lion Air sekitar pukul 18.15 WIB. Ketika petugas menanyakan apakah ada barang berharga dalam kopernya, dia malah menyatakan isinya bom.
Petugas check-in sempat mengingatkan Zulkifli agar tidak bercanda. Namun, dia hanya berlalu pergi.
Setelah mendapat laporan dari petugas check in, petugas keamanan bandara langsung mengamankan Zulkifli. Dia digelandang ke kantor Avsec Kualanamu.
"Yang bersangkutan kita suruh buat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Dia selanjutnya kita serahkan ke Otoritas Bandara (Otban)," kata Manager Pengamanan PT AP II Cabang Kualanamu Kuswadi, Sabtu (23/1).
Zulkifli mengaku salah. Dia berdalih perkataan itu diucapkannya karena kesal dengan antrean yang cukup panjang. "Saya tahu salah dan peraturan tidak boleh bilang bawa bom," ucap Zulkifli.
Di hari itu bukan cuma Zulkifli yang buat ulah. Beberapa jam sebelumnya, seorang ibu, RG (61), warga Medan,juga diamankan karena mengaku membawa bom. Dia merupakan calon penumpang pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 7021 tujuan Jakarta.
"Yang bersangkutan diamankan petugas Avsec sekitar pukul 12.15 WIB," kata Plt Manager Humas dan Protokoler Bandara Kualanamu, Wisnu Budi Setianto.
Kejadian ini merupakan yang kesekian kali di Bandara Kualanamu. Sebelumnya, pada Senin (18/1), calon penumpang berinisial A (61), warga Marelan, Medan, diamankan karena mengaku bawa bom. Pria ini rencananya terbang dengan pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 7014 tujuan Jakarta.
Lalu, Sabtu (16/1) sekitar pukul 10.50 WIB, seorang pria berinisial ST (41), warga Pematang Siantar, yang membuat ulah. Calon penumpang pesawat AirAsia nomor penerbangan AK122 tujuan Kuala Lumpur, Malaysia ini juga diamankan dan diproses karena menyebut barang bawaannya adalah bom.
Selasa (12/1) sekitar pukul 16.50 WIB, petugas Avsec Bandara Kualanamu juga mengamankan SR (52) seorang warga Tebing Tinggi. Calon penumpang AirAsia AK 298 tujuan Penang ini juga mengaku membawa bom. Setelah diperiksa, tasnya hanya berisi makanan roti dan minuman.
Jauh hari sebelumnya, F (56) batal terbang ke Jakarta menumpang Citilink QG 143 pada Kamis (1/10/2015). Dia diamankan karena latah menyebut isi tasnya bom.
Wisnu kembali mengimbau calon penumpang agar tidak bergurau mengeluarkan kata-kata "bom". Perbuatan itu dapat dipidana sesuai dengan Pasal 437 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. "Yang bersangkutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun," pungkas Wisnu.