Ngaku korban begal demi klaim asuransi, Hendro masuk bui
Pengakuan Hendro, dia nekat membuat laporan palsu agar dapat mengajukan klaim asuransi.
Maraknya aksi begal, rupanya juga dimanfaatkan Suhendro alias Hendro (21). Warga Pasar I Tanjung Sari, Medan, ini pura-pura dirampok untuk mengajukan klaim asuransi. Namun, akal bulus Hendro terbongkar. Pegawai minimarket ini pun diringkus polisi, Jumat (6/3).
Informasi dihimpun, Hendro mengadu ke Polsek Delitua, Senin (2/3) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Ketika itu dia mengaku telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan di Jalan Ngumban Surbakti.
Dia menyebut para begal telah merampas sepeda motor Suzuki Satria dengan pelat nomor BK 4338 AFH miliknya. Laki-laki ini pun menyebut pelaku berboncengan dengan 3 unit sepeda motor. Mereka kemudian memepet dan menodongnya dengan pisau sebelum merampas sepeda motornya.
Laporan Hendro kemudian ditelusuri petugas Unit Reskrim Polsek Delitua. Mereka melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami melakukan penyelidikan ke TKP dan melakukan prarekonstruksi. Akhirnya terungkap laporan korban tidak benar atau dengan kata lain laporan korban direkayasa," kata Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Martualesi Sitepu.
Karena laporannya terbukti direkayasa, Hendro pun ditangkap. Dia dijerat dengan pasal membuat laporan palsu. Pengakuan Hendro, dia nekat membuat laporan palsu agar dapat mengajukan klaim asuransi karena sepeda motornya masih kredit.
Hendro juga mengatakan dia nekat merekayasa laporan itu karena tidak mengetahui keberadaan sepeda motornya. Kendaraan itu awalnya dipinjam tetangganya, Dayat, pada Jumat (27/2) pekan lalu. "Saya tidak tahu di mana keberadaan Dayat, sehingga saya terpaksa buat laporan palsu untuk mendapatkan asuransi," akunya.