Ngaku paraf dipalsukan, Mandra serahkan contoh tanda tangan asli
Sonnie berharap, tanda tangan asli Mandra dapat menjadi rujukan untuk diperiksa di Laboratorium Forensik Polri.
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan program siap siar TVRI Tahun anggaran 2012, Mandra Naih, Sonnie Sudarsono mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (12/3) petang. Sonnie mengatakan kedatangannya untuk menyerahkan bukti baru kepada penyidik yang sedang mengusut kasus pemalsuan dokumen terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret komedian betawi dan sedang disidik Kejaksaan Agung itu.
"Membawa contoh tanda tangan bang Haji Mandra tiga tahun sebelum dan sesudah peristiwa kontrak antara PT Viandra dengan TVRI," kata Sonnie di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/3).
Sonnie berharap, tanda tangan asli kliennya tersebut dapat menjadi rujukan untuk diperiksa di Laboratorium Forensik Mabes Polri, sekaligus menindaklanjuti kasus laporan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan Mandra ke Bareskrim 20 Februari lalu. Selain membawa tanda tangan Mandra, ia juga membawa stempel yang akan dicocokkan di surat yang diduga palsu.
"Bukti tanda tangan itu nantinya dibawa ke laboratorium, stempel dan surat, itu buat membuktikan kalau Bang Haji tidak terbukti. Apalagi bukti buat kontrak animasi robotik di mana kontrak enggak pernah dibuat dan tentang stempel enggak ada, tapi surat ada," ujarnya.
Seperti diketahui, seniman Mandra Naih alias Mandra kini berstatus tersangka di Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana korupsi Program Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik TVRI Tahun Anggaran 2012. Merasa di dzalimi Mandra melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam kontrak dokumen pada 20 Februari lalu.
Selain Mandra, kasus tersebut juga menyeret dua orang lainnya yaitu Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen TVRI,Kejagung telah menahan mereka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001.