Nikita Mirzani Polisikan Razman Nasution Terkait Sebarkan Data Pribadi Anak
Laporan dilayangkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada Kamis (3/10).
Artis Nikita Mirzani laporkan pengacara Razman Arif Nasution terkait dugaan penyebaran data pribadi berkaitan dengan informasi kesehatan. Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (3/10). Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/5969/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Hari ini datang ke Polda, melaporkan Dr RAN, Razman Nasution yang khodamnya kura kura Ninja," kata Nikita kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
- Istri Razman Nasution Ngamuk ke Nikita Mirzani Usai Diminta Nikahi Anaknya dengan Vadel Badjideh: Kita Sesama Wanita Jangan Gitu Dong
- Gara-Gara Ini Nikita Mirzani Polisikan Razman Nasution Pengacara Vadel Badjideh
- Nikita Mirzani Bawa Saksi dari Luar Negeri yang Tahu Dugaan Persetubuhan dan Aborsi Anaknya
- Nikita Mirzani Diperiksa Polisi Siang Ini Terkait Kasus Dugaan Aborsi Anaknya
Alasan Lapor Polisi
Nikita menilai, Razman telah menyebarkan informasi bersifat rahasia. Nikita mengatakan, Lolly masih masuk kategori masih di bawah umur, sehingga, segala informasi yang menyangkut anaknya tak bisa sembarangan disebarkan, apalagi menjadi konsumsi publik. Menurut dia, apapun yang mengenai Lolly seharusnya berdasarkan izin dari orang tuanya.
"Kenapa dilaporin? karena ada satu hal yang harusnya tidak boleh disebarkan, tidak boleh diberitahu ke khalayak ramai apalagi sampai wartawan tahu, menjadi konsumsi publik juga, biar bagaimanapun juga Laura masih anak di bawah umur, masih di bawah asuhan Nikita Mirzani," ujar dia.
Dasar Laporan
Sementara itu, pengacara Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid menambahkan, Razman menyebarkan informasi yang sifatnya rahasia pada 20 September 2024. Saat itu, sejumlah awak media juga hadir melakukan peliputan. Padahal, data pribadi termasuk di dalamnya keterangan kesehatan tidak boleh disebarluaskan.
"Makannya Nikita datang untuk memberikan pemahaman kepada orang yang tidak paham tentang masalah hukum," ucap Fachmi.
Atas hal itu, Razman diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam Pasal 4 dijelaskan, salah satu yang termaktub data dan keterangan kesehatan.
"Berdasarkan Pasal 65 juncto Pasal 67, perbuatan seseorang yang menyebarluaskan itu adalah perbuatan tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang perlindungan data pribadi," ucap dia.
Terkait hal ini, Fachmi menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang dinilai bertanggungjawab atas tersebar informasi tersebut.
"Pokoknya gini, siapa yang ada yang bisa terbukti dalam proses menyebarkan data pribadi seseorang. Itulah yg nanti akan menjadi bagian dari persoalan hukum ini, seperti itu," tandas dia.