Nipu dan memeras dari Indonesia, WNA China dan Taiwan dideportasi
Nipu dan memeras dari Indonesia, WNA China dan Taiwan dideportasi. Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting, mengatakan, WNA yang dideportasi terdiri dari 34 WN China dan 6 WN Taiwan.
Puluhan warga negara (WN) China dan Taiwan dideportasi setelah tertangkap melakukan penipuan dan pemerasan dari Indonesia. Mereka dipulangkan melalui Bandara Kualanamu dan Soekarno-Hatta.
Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting, mengatakan, WNA yang dideportasi terdiri dari 34 WN China dan 6 WN Taiwan. "WN China dipulangkan melalui Bandara Kualanamu, Deli Serdang, pada 30 Juni 2017, sedangkan 6 WN Taiwan dipulangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 28 Juni 2017," kata Josua Ginting, Kamis (6/7).
Saat ini masih ada 20 WN China dan 18 WN Taiwan yang menunggu deportasi. Mereka masih ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Medan.
Untuk memulangkan sisa 38 WN China dan Taiwan ini, pihak Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara masih menunggu pengiriman tiket pesawat dari pemerintah masing-masing. "Kita tidak memilikii biaya untuk pemulangan atau deportasi WNA bermasalah. Biaya pemulangan mereka ditanggung negara masing-masing," jelas Josua.
Seperti diberitakan, 76 WNA yang terdiri 54 WN China dan 24 WN Taiwan diamankan tim dari Polda Sumut dan Mabes Polri bersama Interpol di Jalan Besar Tanjungmorawa-Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa, 16 Mei 2017. Mereka diduga melakukan penipuan dan pemerasan terhadap pejabat di China dan Taiwan. Aksi itu dilakukan dari Indonesia.
Di Indonesia, ke-76 WNA itu dinyatakan telah melakukan pelanggaran keimigrasian.
"Untuk kasus penipuannya, tidak ada warga negara Indonesia yang menjadi korban. Korban mereka berasal dari China dan Taiwan juga. Mereka hanya melanggar dan menyalahgunakan izin tinggal. Deportasi ini dilakukan untuk proses hukum di negara meraka masing-masing," pungkas Josua.