Novel Baswedan Dilaporkan ke Polisi Terkait Cuitan, KPK Siap Membantu
Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menyatakan siap pasang badan, terhadap anggotanya Novel Baswedan. Hal itu dilakukan, sebab Novel tengah dilaporkan kepada pihak berwajib akibat cuitannya di media sosial.
Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menyatakan siap pasang badan, terhadap anggotanya Novel Baswedan. Hal itu dilakukan, sebab Novel tengah dilaporkan kepada pihak berwajib akibat cuitannya di media sosial.
"Prinsipnya Novel adalah anggota saya dan apapun yang terjadi saya wajib membantu ya," kata Karyoto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/2).
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang dikatakan oleh Novel Baswedan tentang cerita yang ia dengar mengenai kasus e-KTP? “Iya saya memang pernah dengar cerita itu, saya saat itu ada di Singapura, sedang berobat,” kata Novel saat ditemui, Jumat (1/12).
-
Mengapa Novel Baswedan percaya bahwa revisi Undang-undang KPK tahun 2019 bertujuan untuk melemahkan KPK? “Sekarang kan semakin jelas kan. Apa yang banyak dikatakan orang termasuk saya, bahwa Undang-undang KPK revisi UU KPK yang no 19 itu adalah untuk melemahkan KPK. Jadi terjawab,” katanya.
-
Kapan KH Mas Mansur lahir? KH Mas Mansur adalah seorang pahlawan nasional Indonesia yang lahir pada 25 Juni 1896 di Surabaya, Jawa Timur.
-
Kapan Mohammad Nazir Datuk Pamoentjak wafat? Ia wafat di Bern, Swiss pada tanggal 10 Juli 1965 di usianya yang sudah 68 tahun.
Menurut Karyoto apa yang dicuitkan Novel, harus disikapi secara bijak. Dia berharap ada jalan keluar terbaik guna menyikapi laporan terkait.
"Saya selaku atasan di sini mengharapkan bahwa Polri betul-betul bijak memaknai pelaporan itu. Dan kalau mungkin bisa dicarikan jalan keluar terbaik saya akan support," harap dia.
Karyoto menilai, apa yang dilakukan sekelompok orang saat melaporkan cuitan anggotanya, adalah tidak salah. Terlebih, Karyoto menilai, apa yang dicuitkan Novel tidak seperti yang dilaporkan.
"Kalau dia dilaporkan, bagi pelapor mungkin dia sah-sah saja melapor ke polisi. Tapi tentunya kalau ini (cuitan Novel) memicu konflik di antara KPK dengan polri saya rasa tidak sejauh itu, hubungan kami sangat bagus harmonis sinergis dan kami saling mendukung," yakin Karyoto.
Sebelumnya, sekelompok orang mengaku Dewan Pengurus Pusat (DPP) Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK), melaporkan cuitan Novel dari akun Twitter pribadinya @nazaqistsha.
"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho," tulis Novel melalui akunnya tersebut, Selasa 9 Februari 2021.
DPP PPMK menuding, Novel telah melanggar berita bohong sesuai Pasal 14 15 UU 1946 dan UU ITE Pasal 45 A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU 18 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008. Mereka pun langsung bergerak ke Bareskrim Polri dan melaporkan dugaannya pada Kamis 11 Februari 2021.
Baca juga:
IPW Minta Dewan Etik KPK Tegur Novel Terkait Cuitan Meninggalnya Ustaz Maaher
Dipolisikan Gara-Gara Cuitan Soal Ustaz Maaher, Novel Sebut Aneh dan Enggak Penting
Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim, Buntut Komentari Kematian Ustaz Maaher
Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks Meninggalnya Ustaz Maaher
Polisi: Keluarga Tahu Sakit yang Diderita Maheer At-Thuwailibi
Polri: Penyidik Punya Pertimbangan Lain Tolak Penangguhan Penahanan Ustaz Maaher