Novel Baswedan kalah di praperadilan, ini tanggapan Ketua KPK
"Jangankan Novel, yang menyangkut masalah KPK saya akan jawab proporsional," kata Ruki.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan penyidik KPK Novel Baswedan. Hakim tunggal Zuhairi menilai penangkapan dan penahanan yang dilakukan Bareskrim Polri sesuai dengan ketentuan yang ada dan tak ditemukan cacat hukum.
Menanggapi hal ini, Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki mengaku menghormati putusan tersebut. Sehingga, tak akan ikut mencampuri putusan yang sudah dijatuhkan.
"Saya tidak akan mencampuri praperadilan. Jangankan Novel, yang menyangkut masalah KPK saya akan jawab proporsional," kata Ruki seusai rapat tertutup dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).
Walaupun mengaku menghormati putusan hakim tersebut, Ruki menegaskan menyerahkan sepenuhnya wewenang ke Novel apakah akan kembali mengajukan proses hukum karena praperadilannya telah ditolak.
"Bahwa kita tidak puas dengan hasilnya, kita lakukan proses hukum yang lain," kata dia.
Dalam putusannya, hakim Zuhairi menolak seluruh dalil permohonan praperadilan Novel Baswedan. Hakim Zuhairi menilai bahwa apa yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri terkait penangkapan dan penahanan terhadap Novel telah sah dan sesuai prosedur.