Novel Baswedan Sebut Efek Dinonaktifkan 75 Pegawai Bikin Perkara Korupsi Mandek
Terlebih, kata Novel, 75 pegawai yang dinonaktifkan juga menangani kasus-kasus korupsi besar seperti dugaan korupsi izin ekspor benih benur lobster, kasus mafia hukum Fatwa MA, hingga bansos Covid-19.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait penonaktifan 75 pegawai KPK berdasarkan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada para pegawai yang dinyatakan tidak lolos.
Menanggapi hal itu, penyidik senior KPK Novel Baswedan melihat penonaktifan ini akan berdampak pada kelanjutan perkara yang masih berjalan mengalami hambatan. Lantaran, mereka yang sudah dibebas tugaskan, tidak bisa menangani perkara.
-
Mengapa Novel Baswedan percaya bahwa revisi Undang-undang KPK tahun 2019 bertujuan untuk melemahkan KPK? “Sekarang kan semakin jelas kan. Apa yang banyak dikatakan orang termasuk saya, bahwa Undang-undang KPK revisi UU KPK yang no 19 itu adalah untuk melemahkan KPK. Jadi terjawab,” katanya.
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.
-
Apa yang dikatakan oleh Novel Baswedan tentang cerita yang ia dengar mengenai kasus e-KTP? “Iya saya memang pernah dengar cerita itu, saya saat itu ada di Singapura, sedang berobat,” kata Novel saat ditemui, Jumat (1/12).
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
"Karena efeknya perkara yang ditangani tidak bisa berjalan. Maksudnya tujuannya apa (dinonaktifkan), tidak boleh penanganan perkara, itu sebenarnya tidak ada korelasi tuh," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (11/5).
Terlebih, kata Novel, 75 pegawai yang dinonaktifkan juga menangani kasus-kasus korupsi besar seperti dugaan korupsi izin ekspor benih benur lobster, kasus mafia hukum Fatwa MA, hingga bansos Covid-19.
"Saya ada kasus menangani kasus mafia hukum. Terus ada yang nangani kasus bansos, kasus E-KTP juga belum kelar karena terkait kerugian negara kan belum ditarik kan. Tentunya ada kasus lain yang masih dijalani," jelasnya.
Selain itu, Novel juga mengkritik terkait keputusan KPK yang menjadikan hasil TWK sebagai dasar penonaktifan 75 pegawai KPK.
"TWK itukan bukan tes kompetensi, bukan tes tertentu yang menjadi sebagai alat informal. Nah ini kan menarik TWK itu dengan melihat pola-pola pertanyaannya itu menarik. Di assement sebagai pemetaaan tapi dipakai untuk ini (penonaktifan)," terangnya
Sehingga, kata Novel, dengan keluarnya Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Plh. Kepala Biro SDM KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, dan Ketua KPK Firli Bahuri menunjukan tindakan yang sewenang-wenang.
"Nah ini yang menurut saya tampak kesewenangan-wenanganan ya, ada tindakan-tindakan kelebihan melebihi kewenangan yang dimiliki. Jadi saya pikir itu menarik untuk diperhatikan dan dicermati. Sementara kami pada posisi yang tidak diberhentikan, jadi ke kantor-kantor aja. Kan gitu," ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) secara resmi telah dinonaktifkan. Hal itu menyusul keluarnya Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Plh. Kepala Biro SDM KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, per tanggal 7 Mei 2021.
Terkait kebenaran surat tersebut pun telah dikonfirmasi oleh merdeka.com kepada salah pegawai yang dinonaktifkan dan telah menerima surat tersebut.
"Iya itu benar, sore tadi (terima surat tersebut)," kata salah satu pegawai.
SK tersebut berisikan penetapan keputusan pimpinan KPK tentang hasil asesmen tes wawasan kebangsaan yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Berdasarkan surat tersebut turut memuat beberapa point diantaranya, satu menetapkan nama-nama pegawai tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini, Tidak Memenuhi Syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Kemudian, kedua memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Pada poin ketiga, menetapkan Lampiran dalam Keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Dan Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Baca juga:
Tanggapan Istana soal Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Resmi Dinonaktifkan
Ketua WP KPK Dinonaktifkan: Peralihan Status ASN Harusnya Tidak Merugikan Pegawai
Usai Dinonaktifkan Novel Kritik Ketua KPK: Ambisi Singkirkan Pegawai Berintegritas
75 Pegawai KPK Dinonaktifkan: Kado Pahit Jelang Lebaran
Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan, 75 Pegawai KPK Resmi Dinonaktifkan
Respons Novel Baswedan Dinonaktifkan KPK: Kami Akan Melawan!