Novel dilaporkan Wadir Tipikor ke Polda Metro, ini reaksi KPK
Mantan penyidik KPK Kombes Erwanto Kurniadi melaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan. Laporan terkait perkataan Novel di Majalah Tempo edisi 3-9 April 2017, halaman 36.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri melaporkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan atas dugaan pencemaran nama baik. Terkait hal ini, KPK mengaku akan memberikan bantuan hukum terhadap masalah hukum yang dialami oleh Novel.
"Posisi KPK tetap saya kira. Pendampingan dan bantuan hukum sesuai aturan yang berlaku," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/9).
Kedati demikian, mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu juga menegaskan bahwa hubungan KPK dengan instansi Polri juga akan tetap berjalan baik. KPK juga mengaku akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal memberantas korupsi.
"Musuh bersama kami pelaku korupsi. Koordinasi terus dilakukan. Jumlah yang diperiksa, pendampingan dilakukan biro hukum. Koordinasi dilakukan sesegera mungkin baik formal maupun informal," tegasnya.
Sebelumnya, mantan penyidik KPK Kombes Erwanto Kurniadi melaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan. Laporan terkait perkataan Novel di Majalah Tempo edisi 3-9 April 2017, halaman 36.
"Dengan adanya pemberitaan dan ada kalimat: Novel terutama tak setuju terhadap rencana Aris mengundang kembali penyidik Polri yang pernah bertugas di KPK karena menilai penyidik itu berintegritas rendah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Rabu (6/9).
Menurut Argo, Erwanto merasa keberatan sebagai penyidik yang pernah bertugas ke KPK. Laporan Erwanto bernomor LP/4198/IX/2017/PMJ/Dit Reskrimsus. Laporan tersebut dibuat pada 5 September 2017.
Diketahui sebelumnya, tidak hanya Erwanto yang melaporkan Novel. Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman melaporkan Novel terkait pencemaran nama baik.
Baca juga:
Tak ingin benturan dengan KPK, Kapolri hargai langkah Aris Budiman
Novel Baswedan kembali dipolisikan, kali ini oleh eks penyidik KPK
Eks penyidik KPK laporkan Novel terkait pemberitaan di Majalah Tempo
Ini tanggapan Mabes Polri soal Novel dipolisikan oleh Wadir Tipikor Bareskrim
Selain Novel, Brigjen Aris juga buat laporan 3 pemberitaan di media
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa alasan PKS mengusung Anies Baswedan dan Sohibul Iman? "Kami optimis, insya Allah sosok Bapak Anies Rasyid Baswedan dan Bapak Mohamad Sohibul Iman adalah kandidat yang memiliki peluang menang besar," pungkasnya.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.