Novel minta ganti rugi Rp 1 miliar untuk kampanye antikorupsi
"Permintaan sekarang ini kita minta Rp 1 miliar untuk kampanye antikorupsi di seluruh daerah."
Penyidik KPK,Novel Baswedan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk mengajukan gugatan praperadilan keduanya. Ketidakhadiran Novel disebut oleh kuasa hukumnya karena dia tengah menerima Ombudsman dirumahnya untukpemeriksaan.
"Novel ada pemeriksaan di rumah dengan Ombudsman. Rencananya dia hadir, tapi karena ada pemeriksaan terkait ini juga jadi nggak bisa," kata Bahrain di PN Jaksel, Senin (11/5).
Pada gugatan praperadilan yang pertama, Novel meminta pemasangan baliho dan Rp 1 sebagai ganti rugi. Kini, pihaknya meminta ganti rugi senilai Rp 1 miliar untuk melakukan kampanye pendidikan antikorupsi di seluruh daerah.
"Permintaan sekarang ini kita minta Rp 1 miliar untuk kampanye antikorupsi di seluruh daerah. Salah satunya beberapa daerah di Bengkulu, yang semua uangnya itu dikelola kepolisian yang diawasi KPK. Kita minta seluruh daerah itu untuk melakukan pendidikan antikorupsi," jelas Bahrain.
Diketahui, selain kampanye pendidikan yang dilakukan di Bengkulu, ada beberapa daerah lainnya, yakni Makassar, Kupang, Kotawaringin Barat, dan Jayapura.