Novel: Prihatin dan Sedih Ada Orang yang Berani Main Kasus di KPK
Seperti diketahui, eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju ditetapkan sebagai tersangka kasus penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021. Novel merasa heran saat dia dan sejumlah rekan mengungkap kasus ini justru dinonaktifkan setelah dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
Eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju ditetapkan sebagai tersangka kasus penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021. Sidang putusan pelanggaran kode etiknya digelar di kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Senin, 31 Mei lalu. Robin dinyatakan menerima uang senilai Rp10,4 miliar selama menjadi penyidik KPK.
Kasus mafia seperti Robin itu ternyata berhasil diungkap oleh para penyidik KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan. Mereka akan dipecat per 1 November 2021 mendatang. Seperti yang diketahui, TWK merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.
-
Mengapa Novel Baswedan percaya bahwa revisi Undang-undang KPK tahun 2019 bertujuan untuk melemahkan KPK? “Sekarang kan semakin jelas kan. Apa yang banyak dikatakan orang termasuk saya, bahwa Undang-undang KPK revisi UU KPK yang no 19 itu adalah untuk melemahkan KPK. Jadi terjawab,” katanya.
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.
-
Apa yang dikatakan oleh Novel Baswedan tentang cerita yang ia dengar mengenai kasus e-KTP? “Iya saya memang pernah dengar cerita itu, saya saat itu ada di Singapura, sedang berobat,” kata Novel saat ditemui, Jumat (1/12).
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menyampaikan rasa prihatinnya karena di tubuh KPK ada oknum yang dengan berani mencoreng nama baik lembaga antirasuah itu. Dia juga merasa miris dan prihatin karena penyidik-penyidik terbaik KPK yang berhasil mengungkapkan kasus, malah dibuang begitu saja melalui TWK. Termasuk dirinya.
"Prihatin dan sedih, adanya orang yang berani main kasus di KPK," kata Novel dikutip dari akun twitter resminya @nazaqitsha, Kamis (3/6).
Novel kemudian bertanya-tanya. Apakah TWK merupakan upaya KPK mematikan harapan pemberantasan korupsi di Indonesia. Diketahui bahwa sebanyak 75 pegawai KPK tidak lulus TWK. Kasatgas penyidik Novel Baswedan masuk ke dalam daftar 75 pegawai KPK yang tidak lolos itu. Termasuk Ambarita Damanik, Rizka Anung Nata, dan Yudi Purnomo.
"Lebih prihatin lagi karena Pak A. Damanik, Rizka, Yudi, dan saya yang ungkap kasus ini, justru diupayakan untuk disingkirkan dengan alat TWK. Harapan memberantas korupsi mau dimatikan?" tanya Novel
Bukan hanya Novel, Pejabat KPK yang juga tumbang dalam TWK, Giri Suprapdiono, ikut menyoroti kasus mafia AKP Robin. Dia merasa tidak terima karena dirinya bersama puluhan penyidik KPK lainnya yang berintegritas malah sengaja ditumbangkan dalam TWK. Giri juga ikut geram atas tindakan Robin yang telah merusak kesucian lemabaga antirasuah itu.
"3 Kasatgas diberhentikan melalui TWK, padahal mereka menangkap makelar kasus di dalam KPK. Oknum Penyidik polri yg baru 2 tahun gabung KPK ini, seperti alat yang digunakan untuk merusak KPK dari dalam. Enaknya dihukum apa si Robin ini?" kata Giri dikutip dari akun Twitter-nya @girisuprapdiono, Kamis (3/6).
Sebelumnya, ketua dewan pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean telah membacakan putusan atas pemecatan Robin. Dewas KPK, kata Tumpak, menyatakan Robin terbukti bersalah karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku sebagai insan lembaga antikorupsi.
"Menyatakan terperiksa (AKP Robin) bersalah karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku, menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi, serta menyalahgunakan tanda pengenal Insan KPK. Sebagaimana diatur Pasal 4 Ayat 2 huruf A, B dan C Undang-undang Dewas nomor 2 tahun 2020, tentang penindakan Kode etik dan Pedoman Perilaku," kata Tumpak 31 Mei lalu.
Baca juga:
Firli Bantah Target Penyidik Lewat TWK: Apa Kepentingan Saya?
Mengadu ke MUI, Penyelidik KPK Harun Tegaskan Tak Ada Isu Taliban
Dipanggil Komnas HAM Soal TWK, Firli Bahuri Tegaskan Keputusan KPK Kolektif Kolegial
Pimpinan KPK Tak akan Cabut SK Membebastugaskan 75 Pegawai Gagal TWK
Pegawai KPK Jadi ASN Bisa Kuat Jika Diberi Kewenangan Tanpa Intervensi
9 Pegawai KPK Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Gugat Pasal Alih Status ASN ke MK