Nurdin Abdullah Berencana Ajukan Banding Atas Vonis 5 Tahun Penjara
Berdasarkan aturan hukum, Nurdin Abdullah mempunyai waktu tujuh hari untuk mengambil keputusan apakah mengajukan banding atau tidak.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan kepada mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah atas kasus suap dan gratifikasi. Atas putusan tersebut, Penasihat Hukum Nurdin Abdullah berencana mengajukan banding.
Penasihat Hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan mengatakan atas putusan itu pihaknya sedang berkonsultasi dengan kliennya untuk upaya banding. Irwan enggan mengomentari amar putusan yang dibacakan majelis hakim PN Tipikor Makassar.
-
Kapan Gubernur Sulut menerima penghargaan Merdeka Awards? Merdeka Awards diserahkan langsung Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kepada Gubernur Sulut di Jakarta, Rabu (30/8/2023).
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Kenapa Gubernur Sulut mendapatkan penghargaan Merdeka Awards? Apresiasi ini diberikan kepada Kementerian, Pemerintah Daerah, BUMN, dan sosok inspiratif untuk Indonesia. Mereka telah melakukan inovasi untuk negeri dan menginspirasi.
-
Siapa yang memberikan penghargaan Merdeka Awards kepada Gubernur Sulut? Merdeka Awards diserahkan langsung Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kepada Gubernur Sulut di Jakarta, Rabu (30/8/2023).
-
Siapa yang melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
"Kami melakukan proses upaya banding. Tapi kita harus konsultasi dengan klien kami sejauh mana sikapnya terkait atas putusan yang ada sekarang," ujarnya kepada wartawan di PN Tipikor Makassar, Senin (29/11).
Ia menegaskan berdasarkan aturan hukum, pihaknya mempunyai waktu tujuh hari untuk mengambil keputusan apakah mengajukan banding atau tidak. Ia mengungkapkan akan rapat untuk mengambil sikap ke depan.
"Kami harus konsultasikan dulu, karena pak Nurdin ada di Jakarta. Sementara kita rapat tim untuk mengambil sikap tentunya mengedepankan sikap utama pak Nurdin sebagai terpidana," ucapnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zaenal Abidin mengapresiasi majelis hakim yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan. Zaenal mengaku meski ada perbedaan yang menuntut 6 tahun penjara, tetapi pihaknya menilai hukuman 5 tahun tersebut sudah 2/3 dari tuntutan.
"Kita pidana hukuman penjara kemarin 6 tahun dan ini keputusan hakim 5 tahun. Kalau melihat dari tolak ukur tuntutan itu sudah 2/3 daripada tuntutan kita," kata Zaenal.
Meski demikian, Zaenal mengaku pihaknya masih pikir-pikir apakah mengambil langkah banding atau tidak. Setelah persidangan tersebut, dirinya akan melakukan konsolidasi dan melaporkan ke pimpinan.
"Masih ada waktu 7 hari, kami masih pikir-pikir dan akan analisa lebih lanjut dalam tim dan akan kita laporkan kepada pimpinan atas sikap yang akan diambil terhadap putusan ini," tegasnya.
Zaenal mengaku sebagian besar tuntutan disepakati oleh majelis hakim. Ia menyebut hanya ada satu tuntutan yang tidak dipenuhi oleh majelis hakim yakni terkait penyitaan lahan dan bangunan masjid di Pucak, Kabupaten Maros.
"Sebagian besar tuntutan kita diambil alih oleh majelis hakim, baik pasal-pasal dan fakta hukum, kemudian analisisnya, penerapan uang penggantinya. Walaupun ada beberapa yang tidak masuk dalam tuntutan kita, tapi sebagian besar itu sudah masuk dalam putusan ini," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Sidang dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah memasuki masa akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang diketuai Ibrahim Palino menjatuhkan vonis 5 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Vonis terhadap Nurdin Abdullah berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Pasal 12 huruf a (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu, Nurdin Abdullah juga dituntut Pasal 12 B ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Ibrahim Palino yang membacakan amar putusan.
Selain itu, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah yakni mengembalikan uang sebesar Rp2,187 miliar dan SGD 350 ribu. Uang tersebut merupakan hasil gratifikasi yang diterima Nurdin Abdullah.
Baca juga:
Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara
Eks Sekdis PUTR Sulsel Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Suap Nurdin Abdullah
JPU KPK Nilai Pleidoi Nurdin Abdullah Tidak Konsisten
Bacakan Pleidoi, Nurdin Abdullah Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan KPK
Tuntutan 6 Tahun Penjara untuk Nurdin Abdullah Dinilai Sangat Ringan