Nyabu bareng istri kedua, eks Anggota DPRD Riau dibui
Tak lama lagi Ramli dan Ningsih bakal disidang.
Nekat mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau, Ramli FE, bersama dengan istri keduanya, Ningsih, dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Hal itu dilakukan setelah kedua tersangka menjalani proses pelimpahan tahap II dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Rabu (15/4).
Ramli dan Nigsih diantar penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum sekitar pukul 10.00 WIB. Guna menghindari hal-hal tidak diinginkan, keduanya dikawal ketat petugas sewaktu pemeriksaan administrasi tahap II. Beberapa menit kemudian, Ramli yang mengenakan kemeja abu-abu langsung dibawa petugas Kejari ke mobil tahanan dan dibawa ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza kepada merdeka.com mengatakan, penyerahan tersangka beserta barang bukti sabu-sabu itu setelah keduanya menjalani proses pemeriksaan. Menurut dia, tahap II dilakukan penyidik setelah berkas Ramli dan Ningsih dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti di Kejari Pekanbaru.
"Untuk tersangka Ramli dijerat dengan pasal 112 ayat 1 juncto pasal 127 Undang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya minimal empat tahun penjara," kata Iwan.
Sementara khusus buat tersangka Ningsih, sambung Iwan, dijerat dengan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 juncto pasal 127 Undang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Ferly Sarkowi saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan menyusun dakwaan Ramli dan Ningsih. Hal itu dilakukan setelah selesai, berkas keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.
"Penahanan Ramli di Rutan akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Menjelang penahaanan habis, JPU akan menyusun dakwaan," kata Ferly.