Nyambi jadi kurir narkoba dalam penjara, sipir diciduk polisi
Narkoba itu milik seorang tahanan di LP Batu, bernama Abdul Rasyid alias Ocit (28).
Kepolisian Resor (Polres) Cilacap menangkap sipir Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu Nusakambangan yang akan menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam pulau penjara tersebut. Sipir bernama Bayu Anggit Permana (29) ditangkap polisi di Dermaga Wijaya Pura saat membawa narkoba jenis sabu seberat 13,5 gram pada Senin (11/5) lalu.
Kepala Polres Cilacap, Ajun Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya, mengatakan penangkapan dilakukan setelah adanya informasi penyalahgunaan narkoba di Pulau Nusakambangan. "Dari hasil penyelidikan selama kurang lebih satu bulan, kami mendapatkan informasi bahwa di wilayah Nusakambangan terjadi penyalahgunaan narkoba yang dilakukan petugas Lapas Batu," katanya kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Cilacap, Kamis (14/5).
Mengetahui hal tersebut, pihaknya kemudian menggeledah tersangka Bayu yang sedang berada di Dermaga Wijaya Pura. Saat penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti 27 paket plastik klip berisi sabu seberat 13,5 gram, dua unit charger, satu unit handphone Nokia, satu unit handphone Smartfren, satu tas hitam dan uang tunai Rp 260 ribu serta satu kartu ATM.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Cilacap untuk pemeriksaan lanjutan. Ulung menuturkan dari hasil interogasi, tersangka mengaku sabu-sabu itu milik seorang tahanan di LP Batu, bernama Abdul Rasyid alias Ocit (28).
Mengetahui sabu tersebut milik seorang tahanan, petugas kemudian menggeledah sel yang ditempati Ocit di kamar nomor 6. Dari hasil penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa satu unit handphone beserta SIM Card dan uang sebesar Rp 55 ribu.
Dari pengakuannya, Ocit mengaku menyuruh Bayu untuk mengambil sabu-sabu dengan imbalan uang Rp 2,5 juta. Lebih jauh Ulung menuturkan, kedua tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 800 juta serta Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Selain itu, ia juga mengemukakan, akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan mengirim barang bukti ke Laboratorium forensik di Semarang. Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Kepala LP Batu di Nusakambangan dan menyelesaikan berkas perkara.
Baca juga:
Lindungi pelajar Surabaya dari narkoba, Risma gandeng BNN
Trik-trik licik bandar edarkan narkoba
Suami istri kompak jual narkoba
24 Pengunjung karaoke di Medan pesta ekstasi Superman dan Mazda
5 Bandar pil koplo di Kediri diringkus
Moeldoko tak ampuni prajurit TNI terlibat narkoba, langsung pecat
BNN sebut biaya rehabilitasi pecandu narkoba Rp 3 juta per orang
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.