OC Kaligis bakal buka-bukaan soal suap hakim PTUN di Tipikor
Kaligis tak mau buka-bukaan di KPK karena menganggap lembaga antirasuah itu tidak adil.
Pengacara kondang OC Kaligis akan membeberkan pihak-pihak yang ikut terlibat dalam kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan. Keterlibatan pihak-pihak lain itu akan dibongkar OC Kaligis di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Demikian disampaikan OC Kaligis melalui kuasa hukumnya, Humphrey Djemat. Dia mengungkapkan alasan kenapa kliennya berniat membongkar pihak lain di Pengadilan Tipikor bukan di pemeriksaan KPK.
"Pak OC kan dari awal sudah bilang bahwa dia akan buka semua di pengadilan, kenapa tidak di KPK? Karena di sini ngerasa diperlakukan tidak adil. Kalau di pengadilan dia berharap bahwa pengadilan akan jujur dan adil," ungkap Humphrey, Selasa (11/8).
Kendati demikian, Humphrey enggan menyebut siapa saja pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut. Namun, dia mengakui jika kliennya mengetahui siapa saja yang ikut terlibat pada kasus yang menjerat delapan orang menjadi pesakitan.
"Saya rasa Pak OC yang tahu semua, dia belum banyak bicara kepada saya soal materi yang ada. Karena sampai saat ini baru berkutat soal prosedurnya saja," pungkas dia.
Seperti diketahui, KPK menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah dijemput paksa di hotel Borobudur di kawasan Lapang Banteng pada Selasa (14/7). Bahkan, KPK langsung menjebloskan OC Kaligis ke jeruji besi di lapas Guntur.
Penetapan status tersangka terhadap OC Kaligis merupakan hasil dari pengembangan kasus suap Hakim PTUN Medan setelah sebelumnya menciduk lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Kelima orang itu antara lain, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro serta dua hakim lain yaitu, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting. Selain ketiga hakim, KPK juga turut menciduk satu panitera, Syamsir Yusfan serta seorang pengacara Yagari Bhastara alias Geri anak buah OC Kaligis.
Atas perbuatannya, OC Kaligis disangkakan dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.