OC Kaligis Gugat Anies Baswedan Atas Pengangkatan BW di TGUPP
Terpidana kasus suap Otto Cornelis Kaligis meminta Anies Baswedan mencopot Bambang Widjojanto (BW) sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Hal itu tertuang dalam petitum permohonan OC Kaligis dalam gugatan perdata.
Terpidana kasus suap Otto Cornelis Kaligis meminta Anies Baswedan mencopot Bambang Widjojanto (BW) sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Hal itu tertuang dalam petitum permohonan OC Kaligis dalam gugatan perdata.
Permohonan gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 397/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. Dalam permohonannya tersebut, Kaligis menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Siapa yang bertemu dengan Prabowo dan Anies Baswedan? Susi Pudjiastuti mencuri perhatian publik setelah melakukan pertemuan dengan Prabowo dan Anies Baswedan.
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Apa berita bohong yang disebarkan tentang Anies Baswedan? Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi sasaran berita bohong atau hoaks yang tersebar luas di media sosial. Terlebih menjelang Pilkada serentak 2024.
-
Kapan Anies Baswedan dilahirkan? Ia lahir pada tanggal 7 Mei tahun 1969, di Desa Cipicung, Kuningan, Jawa Barat.
-
Apa yang dibahas Anies Baswedan dan Sandiaga Uno? Menarik ya karena waktu kami sempat bermitra didukung partai Gerindra dan PKS saat itu, kita pernah berdiskusi tentang mendirikan partai,
"Menjatuhkan Putusan Provisi dengan menyatakan bahwa pengangkatan Bambang Widjojanto selaku Ketua Komite Pencegahan Korupsi pada Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan dibatalkan, sebelum diadakan pemeriksaan pokok perkara," bunyi petitum permohonan OC Kaligis seperti dikutip di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/11).
Bukan hanya itu, Kaligis juga meminta Anies untuk membayar kerugian mataril sebesar Rp 1 juta.
"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat dengan rincian sebagai berikut: Kerugian materil bahwa sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh tergugat, maka penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1.000.000," bunyi permohonan tersebut.
Selain itu, ia memohon agar hakim mengabulkan permohonannya terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Anies terkait pengangkatan Bambang Widjojanto.
"Mengabulkan gugatan yang diajukan oleh penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan menghukum tergugat untuk memberhentikan Bambang Widjojanto sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi," tulis permohonan Kaligis itu.
Kaligis pun memberikan alasan terkait gugatan tersebut, karena BW dinilai sudah tidak lagi memiliki nama baik semenjak diberhentikan oleh presiden di KPK. Menurutnya, Bambang Widjojanto sudah tidak pantas menduduki jabatan itu.
"Dia enggak pernah direhabilitasi namanya. Enggak pernah dapat gaji di KPK, dapat gaji di DKI dan ditempat basah lagi, semua urusan tanah, IMB, reklamasi itu urusan. Jadi pinter ini, sudah diberhentikan di KPK, namanya enggak pernah di rehabilitir, dia berkoar-koar lagi di DKI," kata Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11).
Ia pun menjelaskan, kasus atau perkara ini sudah berjalan lama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Sudah jalan banget (perkara). Saya mau lihat dia dilindungi Anies Baswedan apa nggak," jelasnya.
Dalam perkara ini, sidang perdana sudah digelar pada 6 Agustus 2019, untuk sidang kedua dilakukan pada 27 Agustus 2019 dengan agenda pemanggilan para pihak. Lalu, pada 10 September 2019, kembali dilakukan sidang dengan agenda pemanggilan tergugat untuk mediasi.
Setelah itu, pada 31 Oktober 2019 sidang kembali digelar dengan agenda pembacaan gugatan atau hasil dari mediasi sebelumnya. Hasil mediasi itu tidak berhasil atau gagal. Lalu, sidang kembali digelar pada Selasa 12 November 2019 dengan agenda jawaban tergugat.
Selanjutnya, pada 26 November 2019, sidang keenam akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda Replik.
Kaligis Beri Alasan
Kaligis pun memberikan alasan terkait gugatan tersebut, karena BW dinilai sudah tidak lagi memiliki nama baik semenjak diberhentikan oleh presiden di KPK. Menurutnya, Bambang Widjojanto sudah tidak pantas menduduki jabatan itu.
"Dia enggak pernah direhabilitasi namanya. Enggak pernah dapat gaji di KPK, dapat gaji di DKI dan ditempat basah lagi, semua urusan tanah, IMB, reklamasi itu urusan. Jadi pinter ini, sudah diberhentikan di KPK, namanya enggak pernah di rehabilitir, dia berkoar-koar lagi di DKI," kata Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11).
Ia pun menjelaskan, kasus atau perkara ini sudah berjalan lama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Sudah jalan banget (perkara). Saya mau lihat dia dilindungi Anies Baswedan apa nggak," jelasnya.
Dalam perkara ini, sidang perdana sudah digelar pada 6 Agustus 2019, untuk sidang kedua dilakukan pada 27 Agustus 2019 dengan agenda pemanggilan para pihak. Lalu, pada 10 September 2019, kembali dilakukan sidang dengan agenda pemanggilan tergugat untuk mediasi.
Setelah itu, pada 31 Oktober 2019 sidang kembali digelar dengan agenda pembacaan gugatan atau hasil dari mediasi sebelumnya. Hasil mediasi itu tidak berhasil atau gagal. Lalu, sidang kembali digelar pada Selasa 12 November 2019 dengan agenda jawaban tergugat.
Selanjutnya, pada 26 November 2019, sidang keenam akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda Replik.
(mdk/has)