OC Kaligis kesal dituding menghalangi persidangan
Kaligis mengaku kondisi sudah sehat sejak mendapat penanganan dari dokter di RSPAD.
Pengadilan Tipikor Jakarta kembali mengagendakan sidang perkara dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan dengan terdakwa OC Kaligis. Pengacara kondang ini mengaku siap menghadapi sidang pembacaan dakwaan.
Hal itu disampaikan OC Kaligis saat dirinya tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kali ini, dia merasa sudah sehat setelah mendapat penanganan medis dari RSPAD.
"Saya (disebut) menghalang-halangi, itu keterlaluan dimuat di koran bahwa saya menghalang-halangi. Mana mungkin saya menghalang-halangi, sudahlah jangan memfitnah orang kalau orang sakit," kata OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8).
Kendati demikian, dia menolak berkomentar terkait materi dakwaan. Kaligis hanya menegaskan kalau dirinya siap menghadapi sidang. "Siap, bahkan keberatan juga supaya imbang," ungkapnya.
Kaligis mengaku berkat penanganan medis dari RSPAD Jakarta, dirinya mulai membaik. Bahkan menurut pengakuannya, dia hampir mati sebelum mendapat penanganan medis. "Kemarin hampir mati, tensinya 212 untung ada (dokter). Tanya sama jaksa itu rusak semua saya punya kepala tapi langsung (ditangani) sama dr Terawan," pungkas dia.
Seperti diketahui, OC Kaligis ditangkap penyidik KPK pada tanggal 13 Juli 2015 setelah KPK melakukan pengembangan penyidikan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus penyuapan hakim dan panitera PTUN Medan. Nama Kaligis terseret setelah salah satu anak buahnya, M Yagari Bhastara Guntur alias Gary yang tertangkap tangan bersama dengan 3 hakim dan seorang panitera PTUN.
Atas perbuatannya, OC Kaligis disangkakan melakukan tindak pidana korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 6 ayat 1 a atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Sakit pembuluh darah di kepala, OC Kaligis jalani operasi di RSPAD
KPK kembali periksa anak buah OC Kaligis terkait suap PTUN Medan
Cerita OC Kaligis tak berdaya, sampai tak bisa gaji pegawainya
Kasus suap hakim PTUN Medan, KPK kembali periksa Gatot & istri muda
Kaligis curhat: Entah kenapa semua permohonan ditolak Johan Budi
Hakim izinkan OC Kaligis berobat, sidang perdana kembali ditunda
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.