Oditur: Penyerangan Kopassus ke Lapas Cebongan direncanakan
Oditur militer membantah pembelaan para terdakwa yang menyebut serangan itu dilakukan dengan spontan.
Kepala Oditurat Militer (Otmil) II-11 Bantul, Yogyakarta, Letkol Sus Budiharto, membacakan bantahan atas eksepesi yang disampaikan penasehat hukum tiga terdakwa, yakni Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik.
Dalam bantahanya tersebut, Budiharto menyatakan bahwa pembunuhan yang dilakukan oleh 12 anggota Kopassus di Lapas Kelas IIB Cebongan, Sleman, DIY merupakan pembunuhan berencana.
"Para terdakwa melakukan pembunuhan sudah terencana sehingga dakwaan yang kami sampaikan sudah tepat dan benar," kata Budiharto dalam sidang ketiga dengan agenda tanggapan eksepsi di Pengadilan Militer (Dilmil) II-11, Bantul, Yogyakarta, Rabu (26/6).
"Kami meminta agar majelis hakim mengabulkan surat dakwaan yang disampaikan. Kami memandang eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa tidak berdasar. Mohon majelis hakim menolak eksepsi dari penasihat hukum dan menerima dakwaan dari Oditur Militer," tegasnya.
Setelah membacakan tanggapan atas eksepsi, majelis hakim yang dipimpin Letkol Joko Sasmito akan membacakan putusan sela.
"Kami akan bacakan putusan sela pada Jumat, 28 Juni 2013 mendatang. Apakah tim penasehat hukum maupun Otmil setuju?" ucapnya.
Mendengar pertanyaan itu, Otmil dan tim penasehat hukum menyatakan setuju. Sidang dengan tiga dari 12 terdakwa dihentikan.
Sidang kedua digelar dengan terdakwa Serma Rokhmadi, Serma Mohammad Zaenuri, dan Serma Sutar dengan Majelis hakim sidang dipimpin oleh Kadinmil Letkol Faridah Faisal.
Sidang ketiga dengan lima terdakwa, Sertu Tri juanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto Paulus, Sertu Suprapto, dan sertu Imam Siswoyo, dipimpin oleh Letkol Joko Sasmito. Sementara sidang keempat dengan terdakwa Serda Ihmawan Suprapto dipimpin langsung oleh Letkol Faridah Faisal.
Semua sidang dengan agenda yang sama yaitu putusan sela, akan dilanjutkan pada Jumat pekan ini. Selama sidang berlangsung, tidak ada gejolak dan kejadian menonjol apapun sehingga sidang berjalan lancar.
Berbeda dengan sidang pertama yang diwarnai kehadiran ratusan ormas dan warga serta terjadi aksi pengejaran terhadap pengurus Komnas HAM usai sidang.