OJK gandeng KPK cegah korupsi di sektor jasa keuangan
Agus berharap OJK sebagai lembaga pengawas di sektor keuangan harus mengedepankan akuntibilitas yang lebih baik.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin kerja sama guna meningkatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor jasa keuangan. Pengesahan kerja sama di kedua belah pihak tersebut di dahului dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman, Kamis (10/3) di Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl Lapangan Banteng Timur No 2-4, Jakarta Pusat.
Dalam kesepahaman itu ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dan Ketua KPK Agus Rahardjo.
Adapun hal-hal yang diatur pada nota kesepahaman ini terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan, meliputi pertukaran data atau informasi, kerja sama dalam penerapan program pencegahan tindak pidana korupsi. Selain itu bantuan sebagai narasumber dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama atau masing-masing dan bantuan OJK sebagai ahli dalam penandatanganan perkara tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan.
Ketua Komisioner KPK Republik Indonesia Agus Rahardjo mengatakan dengan adanya kerja sama ini, dapat meningkatkan sistem tata kelola keuangan negara yang lebih baik.
"Mari negara ini membutuhkan kontribusi dan tanggung jawab kita. Kalau kita selalu mengedepankan integritas pasti negara kita akan lebih baik. Di sektor keuangan ini memiliki banyak resiko, jadi kita harus hati-hati ," kata Agus Rahardjo, Kamis (10/3).
Agus berharap OJK sebagai lembaga pengawas di sektor keuangan harus mengedepankan akuntibilitas yang lebih baik. Sehingga dapat mengelola sistem keuangan yang baik sehingga Indonesia tidak mengalami krisis.