Ombudsman: Ada Intervensi Pejabat Daerah dalam PPDB di Jatim dan Bali
Pelaksanaan PPDB, kata Suadi berlaku untuk seluruh tingkatan SD, SMP, dan SMA. Ombudsman juga meminta agar Kemendagri sebagai pemangku kewenangan terhadap kepala daerah tidak menolerir penerimaan calon peserta didik baru tanpa melalui sistem zonasi.
Ombudsman menemukan adanya maladministrasi saat melakukan pemantauan terhadap proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Satu diantaranya adalah intervensi pejabat daerah.
"Pada pemantauan PPDB 2019, Ombudsman RI menemukan terjadi dugaan maladministrasi, terdapat intervensi pejabat daerah dalam PPDB di Jawa Timur dan Bali," ujar Suadi, Jakarta, Jumat (26/7).
-
Bagaimana cara orang tua mendaftar siswa baru di sekolah? Di Jakarta, PPDB secara online dibuka pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024. Di Bantul, PPDB jenjang SMP negeri yang dilakukan secara online, dibuka melalui empat jalur yaitu Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, dan Jalur Perpindahan tugas orang tua atau wali.
-
Apa kendala yang dihadapi orang tua dalam mendaftarkan siswa baru? “Kalau sekarang harus buat akun dulu dan itu antre sangat lama. Terus antre di ruang sini. Terus antre lagi di scan. Dan ini membuat orang tua semakin repot. Saya sudah dua hari ini mengurus beginian, dan sampai sekarang belum selesai,” kata Titin Sumarni, salah satu orang tua calon peserta didik baru.
-
Apa yang dilakukan OSIS untuk membantu siswa baru? Melalui kegiatan yang terorganisir dengan baik, OSIS telah memberikan pengalaman pertama yang berkesan bagi siswa baru, membimbing mereka dengan penuh kesabaran dan kehangatan.
-
Kenapa siswa baru menulis surat untuk kakak OSIS? Aku, [Nama Pengirim] dari kelas [Kelas], menulis surat ini untuk menyampaikan rasa terima kasihku yang sebesar-besarnya kepada Kakak. Selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Kakak telah menjadi pembimbing yang luar biasa bagi kami semua.
-
Bagaimana cara sekolah mencarikan NISN baru bagi siswa? Bagi siswa baru, biasanya akan disarankan untuk melakukan cek NISN seperti langkah yang sebelumnya. Apabila dalam pencarian NISN nama siswa tak ditemukan, pihak sekolah akan mencarikan NISN serta mengajukan NISN baru dengan langkah ini: Download formulir peserta didik (F-PD) dan juga formulir A 1 pengajuan NISN baru di situs NISN.* Buka lama NISN di https://nisn.data.kemdikbud.go.id* Pilih menu formulir pengajuan (untuk mencarikan NISN baru siswa)* Cetak formulir-formulir* Lakukan pengisian semua formulir secara manual* Serahkan formulir tersebut kepada operator NISN/NPSN sekolah asal siswa tersebut* Bagi pihak sekolah maka dapat mengirimkan formulir A 1 tersebut kepada PDSP via email dengan alamat email pdsp@kemdiknas.go.id untuk diberikan NISN.
-
Siapa yang membantu orang tua yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran online? “Dan tentu kami dari sekolah juga tidak bisa membantu dengan langsung karena itu yang membantu adalah sistem,” kata Agnez dikutip dari YouTube Liputan6 pada Senin (24/6).
Meski tidak menjelaskan secara rinci bentuk intervensi kepala daerah, anggota Ombudsman, Ahmad Suadi mengimbau kepada Kementerian Dalam Negeri, agar menginstruksikan seluruh pejabat daerah wajib menaati peraturan menteri akan aturan zonasi PPDB.
Pelaksanaan PPDB, kata Suadi berlaku untuk seluruh tingkatan SD, SMP, dan SMA. Ombudsman juga meminta agar Kemendagri sebagai pemangku kewenangan terhadap kepala daerah tidak menolerir penerimaan calon peserta didik baru tanpa melalui sistem zonasi.
"Menginstruksikan kepada setiap Kepala Daerah Kabupaten/Kota agar tidak menolerir terjadinya penerimaan siswa di luar mekanisme sesuai peraturan PPDB," ujarnya.
Selain intervensi pejabat daerah, Ombudsman juga menemukan maladministrasi lainnya berupa penerimaan peserta didik tanpa melakukan standar operasional prosedur (SOP) yang benar, seperti tidak melakukan validasi peserta didik. Kasus itu ditemukan di Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta, dan Bengkulu.
Lebih lanjut, Suadi mengungkapkan bentuk perlawanan hukum atau menyimpang yang terjadi atas pelaksanaan PPDB adalah manipulasi dokumen berupa kartu keluarga.
Di Jawa Barat, misalnya, Suadi mengatakan pihaknya menemukan ada calon peserta didik baru menumpang nama di kartu keluarga penjaga sekolah.
Bentuk penyimpangan lainnya adalah penerimaan calon peserta didik di luar zonasi. Hal itu terjadi baik di tingkat SMP dan SMA.
"Calon peserta didik baru di terima tidak sesuai jalur PPDB. Bahkan penyelenggaraan PPDB SMA di NTT, Jakarta, Sumatera Barat, tidak menerapkan zonasi," tuturnya.
Selain itu, masalah seperti ketidaksesuaian titik koordinat diakui Suadi masih ditemukan di beberapa wilayah seperti Jambi dan Bali.
Terakhir, temuan maladministrasi adalah pungutan liar dan permintaan sumbangan.
Suadi mengatakan, adanya permintaan sumbangan masih terjadi saat PPDB di Jawa Barat dan Kalimantan Barat.
"Permintaan sumbangan Rp600.000 kepada calon peserta didik terjadi di Kalimantan Barat," tukasnya.
Atas temuan itu, Ombudsman menyarankan kepada Kementerian Pendidikan dan Kementerian Dalam Negeri agar memerintahkan atau menindak kepala dinas dan kepada daerah yang masih melakukan pungutan liar atas pelaksanaan PPDB, serta tidak mentolerir penerimaan calon peserta didik baru di luar aturan zonasi.
Baca juga:
Ombudsman Temukan Fakta Banyak Maladministrasi dalam PPDB 2019
Kekurangan Siswa, Sekolah Swasta di Bekasi Protes Penambahan Sekolah Negeri
Mendikbud Muhadjir Effendy akan Evaluasi Sistem PPDB Online
2 Pendaftar PPDB di Jateng Ketahuan Palsukan Surat Domisili
Muncul Petisi Dukungan untuk Guru Honorer Rumini yang Dipecat Karena Bongkar Pungli
Karut-Marut PPDB, Daftar SMA Semarang 'Terlempar' ke Wonogiri