Ombudsman minta dua polisi dihukum terkait penangkapan BW
Ombudsman menyatakan pihak-pihak disebutkan wajib menjalankan rekomendasi dalam tenggat waktu 60 hari.
Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia, mengungkap beberapa kesalahan Kepolisian Republik Indonesia saat melakukan penangkapan Wakil Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto. Bambang ditangkap terkait sangkaan dugaan mengarahkan saksi memberikan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi lima tahun silam.
Bahkan mereka mengeluarkan rekomendasi supaya Wakil Kapolri, Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti, memberi sanksi kepada dua anak buahnya, Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona dan Kombes Pol. Viktor E. Simanjuntak, terkait pelanggaran prosedur penyidikan dan penangkapan Bambang.
Dalam jumpa pers di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (24/2), Anggota Ombudsman bidang penyelesaian laporan, Budi Santoso, menyatakan menerbitkan tiga rekomendasi buat Polri. Pertama dia meminta Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan anak buahnya dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan tetap berpegang kepada aturan hukum berlaku. Dia juga meminta supaya Badrodin membina, melatih, dan mengawasi para penyidik dan atasannya supaya lebih profesional dan kompeten sehingga tidak menyalahi aturan.
"Memeriksa dan memberikan sanksi sehubungan dengan mal administrasi dilakukan oleh Kepala Sub Direktorat IV Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Daniel Bolly Tifaona, beserta penyidik yang menangani perkara pelapor," kata Budi.
Budi menyatakan, dari hasil kajian ditemukan fakta Daniel selaku kepala satuan tugas penyidikan kasus Bambang melakukan sederet kesalahan. Yakni tidak memanggil tersangka lebih dulu sebanyak dua kali berturut-turut sebelum menangkap, salah menulis identitas dan tidak merinci peran dan kualifikasi tersangka, tidak mengantongi izin Pengadilan Negeri Depok dalam melakukan penggeledahan badan dan rumah Bambang, tidak melakukan penyelidikan perkara, telat menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Agung, tidak menunjukkan identitas sebagai anggota Polri saat penangkapan, perbedaan dalam penanganan perkara, serta tidak memberikan turunan Berita Acara Pemeriksaan kepada Bambang dan kuasa hukumnya pada pemeriksaan kedua pada 3 Februari lalu.
Budi juga meminta Badrodin memeriksa dan memberi sanksi kepada Perwira Menengah Polri, Kombes Pol. Viktor E. Simanjuntak. Sebab dari hasil kajian Ombudsman, dia menyatakan nama Viktor tidak tercantum di dalam surat perintah penangkapan Bambang. Apalagi saat itu Viktor merupakan bawahan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Komjen BG adalah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kombes Pol. Viktor E. Simanjuntak pada saat penangkapan statusnya sebagai Perwira Menengah Lembaga Pendidikan Kepolisian. Oleh karena itu keberadaan Kombes Pol. Viktor E. Simanjutak dalam penangkapan tidak dapat dibenarkan," ujar Budi.
Budi menyatakan, rekomendasi itu sudah diberikan kepada Badrodin, Inspektur Pengawasan Umum Polri, Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso, Komisi II dan III DPR, Bambang serta kuasa hukumnya, dan Presiden Joko Widodo. Dia menyatakan pihak-pihak disebutkan wajib menjalankan rekomendasi Ombudsman dalam tenggang waktu 60 hari.
"Makanya kita berikan kepada Irwasum dan Presiden Joko Widodo supaya mereka ikut mengawasi dan mengontrol. Jadi tidak ada alasan kalau mereka belum membaca dan tidak melaksanakan rekomendasi, kita ada tanda terima semuanya," ucap Budi.
Baca juga:
BAP tak juga diberi, BW sebut penyidik Bareskrim langgar KUHAP
Penuhi panggilan Bareskrim, BW bawa 2 surat untuk petinggi Polri
Ombudsman anggap ilegal bawahan Komjen Budi tangkap BW
Polri segera limpahkan kasus BW ke Kejaksaan,pasal dakwaan bertambah
Ombudsman yakin polisi langgar aturan saat tangkap BW
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).
-
Siapa yang menobatkan Kiras Bangun sebagai Pahlawan Nasional Indonesia? Pada 2005, nama Kiras Bangun ditetapkan menjadi salah satu Pahlawan Nasional Indonesia oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
-
Kapan Bendungan Batutegi diresmikan? Bendungan Batutegi sudah dibangun sejak tahun 1994 dan langsung diresmikan oleh Presiden Megawati pada tahun 2004.
-
Di mana pemakaman Brigjen TNI (P) Bom Soerjanto dilaksanakan? Alm Bom Soerjanto dimakamkan dengan cara militer di pemakaman Al-Azhar Memorial, Karawang.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.