Ombudsman minta UU Tentang Aparatur Sipil Negara direvisi
Ombudsman minta UU Tentang Aparatur Sipil Negara direvisi. Komisioner Ombudsman RI, Laode Ida menjelaskan permasalahan pengisian dan mutasi tersebut muncul ketika kepala daerah tersebut berganti usai pemilihan.
Ombudsman RI menerima sejumlah pengaduan terkait pemindahan pejabat atau mutasi yang menyalahi aturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Bupati Konawe Kepulauan Amrullah yang mengadu kepada Ombudsman mengakui, belum mengetahui secara spesifik mengenai aturan soal pengangkatan, pemindahan atau mutasi dan pemberhentian jajaran pejabatnya.
Hal ini karena minimnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah pusat. "Belum familiar-nya UU ASN ini. Sosialisasi terkait ini saya belum pernah diundang. Saya cari-cari di internet dan menerapkan. Perlu solusi yang terbaik, tentang teori dan praktik di lapangan. Kami mendukung langkah Ombudsman," katanya di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (22/5).
Sementara itu Komisioner Ombudsman RI, Laode Ida menjelaskan permasalahan pengisian dan mutasi tersebut muncul ketika kepala daerah tersebut berganti usai pemilihan. Laode melanjutkan karena hal tersebut banyak kepala daerah langsung merombak sejumlah jabatan pimpinan tinggi pratama di wilayah yang bersangkutan.
Lanjutnya yang menjadi persoalan utama adalah aparat birokrasi yang dengan mudah digoda oleh kepentingan politik para pihak yang maju dalam konstalasi pemilihan kepala daerah. Sehingga, tak sedikit aparat birokrasi yang khawatir kehilangan jabatannya mendukung si calon.
"Tetapi sebenarnya apa yang menjadi akarnya adalah aparat birokrasi yang mampu diombang-ambingkan atau terjebak dalam ombang-ambingan, diombang-ambingkan oleh politik lokal," tuturnya.
Untuk itu, Laode menyebut langkah yang perlu diambil segera adalah merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Lewat revisi itu nantinya dimasukan sanksi yang tegas bagi kepala daerah yang melanggar hal tersebut.
"Yang sangat mendasar adalah revisi UU ASN, yang bisa memberikan sanksi tegas," pungkasnya.