Polemik Tabungan Pengusaha Susu Pramono Diblokir Usai Disebut Nunggak Pajak, Ombudsman Desak Rekening Dibuka
Ombudsman menyebut pemblokiran rekening UD Pramono persoalan ekosistem yang jika terganggu akan berdampak pada yang lainnya
Kasus pemblokiran rekening UD Pramono, usaha susu di Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo Boyolali, mulai menemui titik terang. Hal tersebut setelah Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika bertandang ke rumah pengepul susu Pramono, Rabu (13/11).
Yeka mengatakan, pihaknya menargetkan kasus pemblokiran rekening Pramono akibat tunggakan pajak sekitar Rp670 juta bisa selesai pekan depan.
"Target kita rekening UD Pramono yang diblokir dapat dibuka kembali oleh kantor pajak sehingga operasional kembali normal," ungkapnya.
Ditambahkan Yeka, pihaknya memberikan atensi untuk kasus pemblokiran rekening UD Pramono, karena permasalahan tersebut merupakan persoalan ekosistem. Jika ekosistem tersebut terganggu, akan berdampak pada yang lainnya.
"Karena itu saya ingin minggu depan selesai ya. Penginnya minggu depan," tandasnya.
Yeka menambahkan, Ombudsman akan meminta keterangan dan klarifikasi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) terhadap kasus yang mengancam keberlangsungan 1.300 peternak sapi perah itu.
"Kita akan klarifikasi Ditjen Pajak untuk mengetahui apakah ada kesalahan prosedur dalam penghitungan besaran pajak yang berimbas pada pemblokiran rekening UD Pramono," katanya.
Dikatakannya, pekan depan pihaknya akan melayangkan surat kepada Ditjen Pajak untuk hadir ke Ombudsman guna mengklarifikasikan utamanya terkait proses perhitungan besaran pajaknya.
"Kami juga akan meminta Ditjen Pajak mempertimbangkan opsi pembukaan rekening UD Pramono yang diblokir," katanya lagi.
Selain itu, lanjut dia, Ombudsman juga akan membantu Pramono mengadvokasi dan meminta Ditjen Pajak. Yakni untuk mempertimbangkan opsi pembukaan rekening secepatnya.
"Saat ini, kami juga sedang menangani perkara terkait laporan pajak. Ada 7 laporan pajak yang sedang ditangani di kantor pusat," jelasnya.
Menurutnya, rata-rata yang diadukan adalah persoalan prosedur. Selain itu juga persoalan penetapan SKP.
"Nah ini yang ditengarai menurut pelapor petugas pajak dinilai kurang cepat dalam melakukan proses perhitungan besaran pajak. Dalam beberapa kasus juga Ditjen Pajak sudah on the track," ucapnya.
Saat ditanyakan apakah ada potensi fraud dalam kasus UD Pramono, Yeka belum bisa menyimpulkannya. Ia beralasan jika penanganan perkara pajak tersebut masih berlangsung.
"Ini sekaligus melengkapi persoalan yang sedang ditangani oleh Ombudsman. Apakah itu ada oknum atau tidak belum disimpulkan sampai ke sana. Tetapi potensinya ada ke arah sana. Fraud-nya pasti ada," terang dia.
Jika pun ada, lanjut dia, yang jelas selama pihaknya menangani kasus Ditjen Pajak, selama ini kooperatif dengan Ombudsman.
"Jadi kalau ada yang salah mereka juga melakukan penindakan diinternal," tuturnya .
Pramono berharap pertemuannya dengan Ombudsman bisa segera menyelesaikan permasalahan pajak yang dihadapinya.
"Harapannya mudah-mudahan rekening yang diblokir oleh kantor pajak bisa dibuka kembali. Usaha saya bisa berjalan lancar," tutup dia.