Ombudsman RI Buka Posko Pengaduan Daring untuk Warga Terdampak Covid-19
Pengaduan yang masuk melalui kanal ini akan langsung dikoordinasikan dengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah terkait. Selanjutnya, ombudsman akan memonitor tindak lanjutnya bersama-sama dengan pimpinan kementerian atau lembaga, dan pemda tersebut.
Ombudsman RI membuka posko pengaduan daring bagi masyarakat terdampak bencana nasional Covid-19 melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman. Ombudsman juga menyediakan sarana komunikasi lewat aplikasi WhatsApp untuk mempermudah pelapor menindaklanjuti aduannya.
Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai, menyebut dalam menghadapi wabah Covid-19, upaya pemerintah memberikan layanan kepada masyarakat telah banyak dilakukan dan melibatkan APBN dan APBD yang jumlahnya sangat besar.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang membuat kelelawar rentan terhadap penyebaran virus? Salah satu faktor utama yang membuat kelelawar menjadi vektor utama penyakit adalah keanekaragaman spesiesnya. Saat ini, diperkirakan ada sekitar 1.000 spesies kelelawar yang tersebar di seluruh dunia, menjadikannya salah satu ordo mamalia yang paling beragam. Keanekaragaman ini menciptakan peluang yang lebih besar bagi virus untuk bermutasi dan menginfeksi berbagai spesies kelelawar, sehingga meningkatkan kemungkinan penyebaran ke manusia.
-
Siapa yang dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam disertasi Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung? Analisis ini menawarkan wawasan berharga tentang pentingnya kerjasama antar-sektor dan koordinasi yang efektif antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam menghadapi krisis kesehatan.
-
Siapa yang memimpin aksi demo petani Kendeng saat pandemi COVID-19? Aksi demo petani Kendeng kembali dilakukan saat pandemi COVID-19. Kala itu mereka menolak aktivitas penambangan yang dianggap berpotensi merusak lingkungan.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Siapa yang telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Marburg? Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Marburg.
Untuk itu, dalam situasi darurat saat ini diperlukan mekanisme pengawasan yang sifatnya intensif, terpadu dan fokus melalui saluran yang meminimalkan interaksi fisik atau kontak langsung.
Dia menjelaskan, saluran pengaduan daring ini dapat diakses oleh seluruh masyarakat di Indonesia dan akan ditindaklanjuti oleh Ombudsman RI di Pusat serta 34 Kantor ombudsman Perwakilan di seluruh provinsi.
"Dengan adanya saluran pengaduan ini diharapkan masyarakat dapat dengan mudah melaporkan jika diduga terjadi malaadministrasi dalam pelaksanaan kebijakan penanganan bencana nasional Covid-19 bagi masyarakat terdampak," ujarnya di Kantor Ombudsman RI, Rabu (29/4).
Dia melanjutkan, jenis layanan yang dapat diadukan dan ditindaklanjuti melalui Posko Pengaduan Daring Covid-19 Ombudsman meliputi layanan bantuan Jaring Pengaman Sosial, Layanan Kesehatan, Layanan Lembaga Keuangan, Layanan Transportasi, dan Layanan Keamanan.
Aduan untuk layanan bantuan Jaring Pengaman Sosial mencakup Program Keluarga Harapan, Program Kartu Sembako, Program Kartu Pra Kerja, dan tarif listrik. Lalu, aduan pelayanan kesehatan salah satunya mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/MENKES/1042020 tentang Penyakit dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya.
"Masyarakat juga dapat mengadukan hal lain terkait sektor kesehatan yang terdampak bencana Covid-19," ucapnya.
Dia menambahkan, hal lain yang bisa dilaporkan melalui posko daring adalah layanan lembaga keuangan terhadap nasabah atau konsumen. Antara lain terkait kebijakan pemerintah untuk memberi kelonggaran pembayaran kewajiban selama masa darurat Covid-19.
Kemudian, di bidang transportasi, bagi masyarakat yang terdampak khususnya di daerah yang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan kebijakan larangan mudik juga dapat dilaporkan jika diduga terjadi pelanggaran atau mala administrasi.
"Di bidang keamanan, Ombudsman juga mengawasi layanan publik dari Kepolisian dan Imigrasi bagi masyarakat yang terdampak, khususnya oleh kebijakan PSBB dan kebijakan larangan mudik," ucapnya.
Dia menyebut, pengaduan yang masuk melalui kanal ini akan langsung dikoordinasikan dengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah terkait. Selanjutnya, ombudsman akan memonitor tindak lanjutnya bersama-sama dengan pimpinan kementerian atau lembaga, dan pemda tersebut.
Amzlulian menambahkan, dengan adanya Posko ini, Ombudsman dapat memiliki data spesifik yang terpadu tentang keluhan publik untuk sektor-sektor terdampak Covid-19. Adanya Posko Daring ini tidak berarti Ombudsman mengesampingkan layanan pengaduan untuk sektor pelayanan publik lainnya.
"Masyarakat tetap dapat melaporkan secara regular dan akan ditangani dengan prosedur yang berlaku di Ombudsman," pungkasnya.
Baca juga:
Ketua KPK: Kami Tindak Tegas Koruptor Anggaran Covid-19, Pidana mati
Bupati Klaten Dinilai Melanggar Hukum Menumpangi Bansos untuk Kepentingan Pribadi
Belum Sempat Dilakukan Tes Swab, Seorang PDP Covid-19 di Ogan Ilir Meninggal
Kisah Pengurus Jenazah yang Ditelantarkan Keluarga di India
AS Peringatkan Aplikasi Zoom Rentan Digunakan Sebagai Alat Mata-Mata Asing
Surat Izin Lurah, Syarat Bagi Warga yang Terpaksa Harus Mudik